Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI (di podium), saat pemaparannya di hadapan seluruh ASN lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalitas Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dengan Ombudsman RI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik, Selasa (25/03/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Sekdakab Situbondo ini, dihadiri oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, dalam pemaparannya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak melakukan maladministrasi dan terus meningkatkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Yang dimaksud dengan maladministrasi pemerintah tidak mempersulit dan atau menunda-nunda pelayanan berminggu-minggu bahkan berbulan bulan. Padahal, pelayanan tersebut bisa diselesaikan satu hari. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan pelayanan standart sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI.

Tak hanya itu yang disampaikan Mokhammad Najih, namun dia juga menegaskan akan memberikan penilaian terhadap pemerintah yang standar pelayanannya tidak sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009. “Kita akan memberikan nilai merah, termasuk opini pengawasan jika pelayanan publik di Pemkab Situbondo tidak standar,” ujarnya

Lebih lanjut, Mokhammad Najih menegaskan, bagi pemerintah yang memberikan pelayanannya baik, maka akan diberi nilai bagus. Sebaliknya, jika pelayanan publiknya buruk maka akan mendapat nilai buruk juga. “Selama tahun 2024 untuk standart pelayanan di sebagian OPD yang sudah kami nilai cukup baik atau mendapat nilai A,” jelasnya.

Untuk periode penilaian, sambung Mokhammad Najih, dari anggaran tahun 2021 hingga 2024, Ombudsman RI diberi tugas untuk melakukan penilaian standar sesuai dengan UU N0.25 Tahun 2009.

“Untuk Kabupaten Situbondo pada tahun 2021 kepatuhannya masih zona kuning mempunyai nilai 64, dan di tahun 2023 naik menjadi zona hijau tapi nilainya masih belum naik yakni B. Kemudian, pada tahun 2024 zona hijau nilainya naik menjadi A,” jelas Mokhammad Najih.

Mokhammad Najih menegaskan, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan Ombudsman RI.

Terkait program Rio Calling (RICALL), imbuh Mokhammad Najih, diharapkan penyelenggara layanan, utama Bupati, Wakil Bupati, Kepala OPD, bisa dekat dengan masyarakat melalui program RICALL dengan berbagai aplikasinya diharapkan bisa mendekatkan masyarakat dengan penyelenggara layanan.

“Dengan program ricall ini, masyarakat bisa langsung mengkroreksi pemerintah daerah. Misalnya, ada jalan rusak, pelayanan kesehatan kurang maksimal, pelayanan pendidikan kurang memuaskan dan lain sebagainya, maka masyarakat jangan takut untuk menyampaikan keluhannya baik melalui program RICALL maupun melalui Ombudsman RI,” ujarnya.

Keberhasilan pemerintahan dalam konteks pelayanan publik itu, lanjutnya, harus didukung dengan merencanaan yang terukur dan di dukung dengan SDM yang memadai. “Pada tahun ini, kita akan memberikan pengawasan atau penilaian opini pelayanan publik terhadap kinerja pemberi layanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengatakan, dengan adanya MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Ombudsman RI, diharapkan kinerja kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo mampu memberikan peningkatan pelayanan publik secara optimal dan profesional kepada masyarakat.

“Dengan MoU ini, kami ingin memastikan ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan publik yang efisien dan efektif serta dilakuakn secara profesional,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Dari MoU ini, kata Mas Rio, Kepala OPD Pemkab Situbondo mendapat pembekalan secara langsung dari Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI, terkait tugas pokok dan fungsi lembaga dalam memberikan standart pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dengan MoU ini diharapkan para pemangku kebijakan di lingkungan Pemerindah Daerah Kabupaten Situbondo mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara signifikan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan Situbondo Naik Kelas,” harap Mas Rio.

Mas Rio menyebutkan, setelah penandatanganan MoU ini pihaknya akan terus mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar etos kerjanya semakin meningkat dalam memberikan pelayanan publik secara adil dan profesional “Harapan kami berdua, kedepannya dalam pelayanan publik di Kabupaten Situbondo bisa menjadi kualitas tertinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Mas Rio, namun mantan Direktur PRC ini juga menegaskan kepada seluruh kepala OPD Pemkab Situbondo harus benar-benar Situbondo Naik Kelas dengan kinerja berbasis data, bekerja secara profesional, melayani masyarakat sepenuhi hati dan tinggalkan kebiasaan lama dengan memperbaru etos kerja berbasis inovasi.

“Untuk mendukung kinerja kepala OPD menuju Situbondo Naik Kelas, maka saya dan Mbak Ulfi mendatangkan langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan akan melaksanakan Program Ricall pengaduan pelayanan publik masyarakat yang di awasi langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Situbondo,” terang Mas Rio.

Mas Rio mengatakan, pelayanan publik yang harus segera dilakukan yakni layanan dasar kesehatan dan pelayanan pendidikan yang masih kurang efektif. “Bagaimana tenaga honor medis dan guru akan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena mereka hanya gaji mereka hanya di bayar 200 hingga 300 ribu per bulan. Untuk itu, saya dan Mbak Ulfi akan berupaya keras menaikkan gaji mereka,” beber Mas Rio. (adv)

Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry