
BANYUWANGI | duta.co – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi melakukan penegakan kepatuhan perpajakan daerah kepada sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dalam operasi penegakan pajak daerah kali ini, Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kantor Pajak Pratama (KPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dengan sasaran sektor pajak Barang dan Jasa (PBJT) seperti Rumah makan, Resto, Homestay hingga Hotel.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, menyampaikan, berdasarkan catatan ada sejumlah Rumah Makan atau Restoran yang menjadi target penegakan, salah satunya Warung RHN di Kelurahan Kebalenan.
“Ini kita coba cek kepatuhan di warung Rehana. Ada beberapa transaksi, dalam tanda petik tidak masuk dalam laporan pajak daerah. Itu yang sedang kita klarifikasi kepada pemilik,” ucap Samsudin saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Samsudin menjelaskan, secara konkret, bill yang dikeluarkan kasir ada nominal pajak daerah yang dipungut dari konsumen. Istilahnya, ada hak Pemda atau ada uang masyarakat sebagai konsumen yang dititipkan di warung yang selanjutnya wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Rekam nota di warung Rehana ini tidak dilaporkan kepada Pemda sehingga kita sinyalir ada pelanggaran kepatuhan,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, Bapenda melakukan pemeriksaan penuh merupakan solusi terakhir setelah upaya pendekatan dan klarifikasi belum membuahkan hasil, sehingga dengan adanya operasi penegakan perpajakan daerah, ada keterbukaan dari wajib pajak.
“Jika wajib pajak terbuka, Bapenda bisa memfasilitasi dengan harapan mereka dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah,” imbuhnya.
Dalam penagihan pajak daerah, lanjut Samsudin, pihaknya tetap mengedepankan cara soft atau pasif yang diawali dengan penerbitan surat-surat tagihan, pemberian batas waktu, sehingga wajib pajak tidak kena masalah.
“Ini salah satu upaya Bapenda untuk memfasilitasi agar hak-hak yang seharusnya tersampaikan ke pemerintah daerah bisa dipenuhi secara adil oleh semua pelaku usaha,” ucapnya.
Dengan kegiatan operasi penegakan perpajakan daerah, Bapenda berharap sektor pajak barang dan jasa tertentu seperti Restoran, Rumah Makan, Homestay dan Hotel tertib menyampaikan laporan perpajakannya, sehingga dapat menguatkan fiskal daerah.
“Secara tidak langsung pengusaha Restoran, Homestay maupun Hotel ikut membantu proses pembangunan daerah,” ucap Samsudin.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, pemilik usaha warung RHN, R Wibisono, mengatakan, kedatangan Bapenda dalam rangka pemerataan pajak daerah karena di tempat usahanya ada barang kena pajak dan ada yang tidak kena pajak.
“Seharusnya semua makanan dan minuman yang dibeli konsumen di tempat usaha kena pajak, intinya itu,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait dengan pemasangan stiker di tempat usahanya, pihaknya akan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah, khususnya terkait dengan pajak daerah.
“Semua pelanggan kita, baik tax in maupun tax away, semua akan dikenakan pajak,” ucapnya.
Namun demikian, pihaknya merasa keberatan jika pelanggan yang membeli dengan cara dibungkus atau tidak makan di tempat dikenakan pajak.
“Intinya pelanggan yang membeli makanan maupun dari kita dengan cara dibungkus seharusnya tidak dikenakan pajak daerah, mereka kan dimakan di rumah,” pungkasnya. (*)