BPJS : Lisa Septiana, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Nganjuk saat sosialisasi (duta.co/Humas BPJS)

KEDIRI | duta.co -Sebanyak 50 orang perwakilan dari 30 Badan Usaha di Kabupaten Nganjuk menghadiri sosialisasi penggunaan aplikasi e-dabu yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri.

Selain diadakan di Nganjuk, kegiatan bertajuk “Sosialisasi Aplikasi New E-dabu” ini juga diadakan di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan menepis anggapan bahwa pengurusan JKN-KIS karyawan merupakan hal yang merepotkan. Pasalnya, perusahaan dapat mengatur kepesertaan JKN-KIS karyawan secara swakelola melalui aplikasii e-dabu.

Cukup menggunakan perangkat komputer atau tablet dan koneksi internet, perusahaan dapat mendaftarkan dan menghentikan kepesertaan karyawan, mengunduh tagihan, merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Karyawan, hingga mencetakkan kartu kepesertaan JKN-KIS.

Lisa Septiana, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa e-dabu merupakan bentuk kemudahan akses layananan JKN-KIS dengan mengoptimalkan teknologi.

“HRD cukup kelola dari kantor saja melalui e-dabu, tidak perlu antri  di kantor BPJS, kecuali pengurusan yang memerlukan klarifikasi atau validasi dokumen langsung,” terangnya

“Makanya kami berharap agar penggunanya meningkat lagi. Saat ini badan usaha pengguna e-dabu di KC Kediri mencapai 51 persen. Artinya masih ada 1.385 badan usaha yang belum menggunakan aplikasi e-dabunya. Semoga meningkat terus seiring diadakannya sosialisasi seperti ini”, ujar Lisa Septiana

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga menepis isu penghapusan layanan yang akhir-akhir ini beredar. Sebagaimana diketahui, isu penghapusan layanan fisioterapi, operasi katarak dan kelahiran bayi sehat santer diberitakan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Terbitnya Perdirjampelkes 2,3 dan 5 justru dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis tersebut lebih tepat pemanfaatannya.

“Apabila ada yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan tersebut, dapat dipastikan bahwa berita tersebut hoaks. BPJS Kesehatan hanya mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga lebih tepat dan efisien,” tegas Lisa. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry