SURABAYA | duta.co – Pemandangan menarik terjadi saat Rekapitulasi Perhitungan suara Pilgub Jatim. Tim Paslon nomor 2 terlihat tidak kompak atas pandangan terkait hasil rekapitulasi final KPU pada Pilgub Jatim 2018. Hanya satu yang mau teken, dan itu menurut Bawaslu sudah cukup.

Perhitungan akhir yang memutuskan bahwa pasangan Khofifah-Emil mendapatkan suara terbanyak ini diterima dengan cara berbeda oleh Musyafak Rouf dan Martin Hamonangan selaku saksi dari paslon nomor urut 2, Gus Ipul-Puti.

Martin Hamonangan selaku saksi yang berasal dari PDIP menyatakan dengan keras bahwa ia menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan serta memastikan bahwa dirinya tidak akan menandatangani berita acara rapat pleno itu.

“Memohon dan meminta untuk menyelesaikan persoalan di BP2 KWK. Contoh di daerah Jombang ada beberapa temuan hampir 50 persen BA1KWK mengalami perbaikan. volumenya hampir setengahnya, sempat diperbaiki, perbaikannya yang hanya melihat angka saja tapi tidak melihat surat suara sebelumnya,” kata Martin.

Bahkan, Martin juga menggarisbawahi jika kemungkinan untuk mengajukan keberatan masih terbuka lebar. “Itu masih sangat terbuka dan bahkan sampai DKPP pun,” cetusnya.

Musyafak Rouf yang juga saksi dari paslon nomor urut 2 dan berasal dari PKB justru menandatangani berita acara rapat pleno itu sebagai tanda bahwa ia menerima dengan besar hati hasil dari perhitungan suara ini.

“Tanda tangan ini saya lakukan karena memang merupakan hak saya. Selain itu, tidak ada perintah dari Gus Ipul maupun Puti untuk tidak menandatangani berita acara. Lagipula, masalah yang ada juga tidak akan mempengaruhi perolehan suara yang sudah disetujui mulai dari level kecamatan,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

“Yang jelas, tidak ada perintah untuk saya tidak tanda tangan. Jadi saya rasa tidak ada masalah jika saya tanda tangan berita acara,” tegas Musyafak.

Menanggapi persoalan itu, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi memastikan bahwa tanda tangan saksi pada berita acara dapat diartikan bahwa pihak pasangan calon telah menerima proses rekapitulasi yang dilakukan. Meskipun, dari total dua saksi yang diberi mandat hanya ada satu saksi yang membubuhkan tanda tangannya.

“Karena kan saksi ini diberi mandat sudah. Ketika perwakilan saksi sudah menandatangani berita acara, maka bisa dibilang bahwa pihak paslon sudah menyetujui proses rekapitulasi yang dilakukan,” kata Aang seusai rapat pleno.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, menegaskan tandatangan tim pasangan calon tidak mengubah hasil rekapitulasi suara. “Tanda tangan atau tidak, tim pasangan calon, hasil itu sah. Mekanisme keberatan diatur undang-undang. Nanti bisa masuk dalam formulir DC2KWK,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi final pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat pada Pilgub Jatim 2018 yang diselenggarakan hari Sabtu (7/7/2018),  Pasangan Khofifah-Emil mendapatkan 10.465.218 suara. Sedangkan pasangan Gus Ipul-Puti meraih 9.076.014 suara.

Dalam proses rekapitulasi ini, KPU di 38 daerah di Jatim membacakan satu persatu hasil rekap tingkat daerah. Hasilnya pasangan Khofifah-Emil unggul di 27 daerah. Dan Gus Ipul-Puti unggul di 11 daerah. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry