BOJONEGORO | duta.co – Menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang larangan tilang manual, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad meminta kepada seluruh personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk mengedepankan penindakan tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik.

“Tidak ada tilang manual. Saya perintahkan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” kata Kapolres Bojonegoro, Senin (31/10/2022).

Terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual, lanjut Kapolres Bojonegoro, merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.

“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” lanjutnya.

Pihaknya juga meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick respon atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat.

Sebagai informasi, intruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (abr)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry