SURABAYA | duta.co – Heru Herlambang Alie diadili atas tuduhan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Sidang dipimpin oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/07/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU),Darwis, menyatakan bahwa Heru didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agustinus, saksi korban, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat dirinya menolak membuka area parkir yang belum layak digunakan. Heru marah dan menendang kaki serta mengancam korban.
“Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa bahwa area parkir LT.P13 atau P3 belum layak digunakan. Namun terdakwa tetap meminta dibuka. Saya katakan perlu waktu 3 bulan untuk menyiapkan kelengkapan rambu-rambu dan lain-lain, tapi terdakwa tetap tidak mau dan meminta segera dibuka,” ungkap Agustinus di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (22/7).
Lebih lanjut korban mengatakan, bahwa atas penjelasannya terdakwa tidak menerima dan menjadi emosi.
“Terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata, ‘cepat segera harus besok dibuka,’ dan ada pergerakan kaki ke arah kaki saya, tapi tidak kena. Tendangan kedua mengenai kaki saya dan terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, tapi saya berhasil menghindar,” bener Agustinus.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat 39 hari kemudian. “Karena saya sangat ketakutan dan tidak berbicara pada siapa pun,” tutupnya.
Pada sidang sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan oleh hakim. (gal)