SURABAYA | duta.co – Perusahaan pers tidak boleh abal-abal. Maka, diperlukan verifikasi faktual untuk menindaklanjuti verifikasi administrasi. Jumat (8/2/2019) tim verifikasi  dari Dewan Pers yang dipimpin Hendry CH. Bangun mendatangi kantor HU Duta Masyarakat di Jl Gayungsari Timur 33, Surabaya.

Seperti kita tahu, aturan baru, perusahaan pers tidak boleh campur dengan unit usaha lain. Duta Masyarakat yang selama ini ‘satu atap’ dengan PT Duta Aksara Mulia (Penerbit dan Percetakan) , terpaksa harus ‘pamit’ mendirikan perusahaan sendiri.

“Ya! Perusahaan pers tidak boleh bergabung dengan unit bisnis lainnya. Itu salah satu yang harus kita lihat,” demikian disampaikan Hendry CH. Bangun kepada jajaran Redaksi Duta, masing-masing Pemred Mokhammad Kaiyis, Redpel Mohammad Hakim dan General Maneger Eko Pamuji.

Sejumlah sudut kantor difoto. Dari ruang kerja (rapat) redaksi, ruang pemasaran dan ruang iklan alias account executive (AE). Ada sejumlah saran yang harus dipenuhi, misal jajaran Ombudsmen, sekarang nama-namanya mesti tercatum dalam boks redaksi atau perusahaan.

Sudah beres semua, tinggal jajaran ombudsmen. Ini bisa diisi tokoh masyarakat dan akademisi (kampus). Tolong segera dilengkapi,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi selesai, sejumlah nama yang masuk jajaran Ombudsmen langsung dihubungi. Prof Dr Mohammad Ali Aziz siap mendampingi Duta Masyarakat. Begitu  Dr Suparto Wijoyo Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Dari kiri Dr Suparto, Dr Muhibbin dan Prof Dr Muhammad Ali Aziz. (FT/IST)

Di samping keduanya, ada Dr H Muhibbin Zuhri, Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, yang notabene Ketua PCNU Surabaya. “Sepanjang manfaat untuk umat (pembaca red.), saya siap, apalagi keberadaan Koran Duta Masyarakat amat penting di tengah kita ‘tersembur’ kabar hoaks,” tegasnya.

Disampaikan Mokhammad Kaiyis, sebenarnya kontrol terhadap (konten) Duta Masyarakat setiap hari sudah dilakukan oleh para kiai yang notabene pembaca Duta. Saking ketatnya kontrol tersebut, sehingga Koran Duta tidak bisa sebebas koran lain. Duta tidak mungkin memasang gambar-gambar atau bahkan iklan yang seronok.

“Untuk Ombudsmen, isnya-Allah besok sudah terpenuhi. Terima kasih Prof Ali, Dr Suparto dan Dr Muhibbin. Semoga bermanfaat untuk umat, amin,” jelas Kaiyis sembari menjelaskan setelah ini verifikasi faktual website duta.co yang pembacanya sudah mendunia . (sul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry