Dr KH Miftah Faqih/ Keterangan foto www.nugresik.or.id

JOMBANG | duta.co – Berita duta.co, tertanggal 30 Juni 2025,  perihal hasil Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) Angkatan I Jombang oleh PBNU di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang, diluruskan oleh tim PMKNU.

Tim PMKNU PBNU, membantah atas keluhan peserta terkait kelulusan bersyarat, Pelaksanaan PMKNU sudah memiliki juklak dan juknis, kurikulum serta materi yang harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh peserta.

Melalui Tim PMKNU Dr KH Miftah Faqih (Ketua PBNU Bidang OKK) menegaskan Peserta PMKNU telah menyetujui kontrak belajar yang dibahas dan disepakati oleh semua peserta pada sesi pertama PMKNU. Di dalam kontrak belajar telah diatur hal hal yang berkaitan dengan kedisiplinan dan juga ketentuan yang menjadi acuan bagi peserta dalam mengikuti PMKNU.

Tim PMKNU memberikan tanda merah pada absen, biasanya disebabkan oleh peserta sering keluar masuk ruangan belajar tanpa konfirmasi ke tim instruktur, menelepon di dalam ruang belajar, merokok bukan pada waktunya, dan lain-lain.

“Peserta PMKNU harus menandatangani absensi (online dan manual) sebagai bukti kehadirannya dalam setiap sesi PMKNU,” kata Dr KH Miftah Faqih dalam bantannya yang di kirim ke redaksi. Minggu (13/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan terhadap peserta PMKNU PCNU Jombang yang tidak lulus, karena yang bersangkutan tidak mengikuti 1 sesi. Peserta yang tidak lulus adalah karena melanggar Kontrak Belajar. Terkait dengan pernyataan ‘peserta lulus bersyarat,’  ini tidak diatur dalam kontrak belajar ataupun aturan kaderisasi lainnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry