MELANGGAR : Sejumlah pengunjung tempat wisata Pantai Cemara Jenu yang melanggar kesehatan langsung dirapit dan dikenakan saksi ditempat. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co  – Pemerintah Kabupaten Tuban terus berupaya menekan penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19) di wilayahnya, salah satunya dengan terus melakukan operasi patuh protokol kesehatan dimasa pandemi.

Operasi Patuh tim gabungan kali ini menyasar sejumlah objek wisata diantaranya Pantai Kelapa Desa Panyuran, Palang dan Pantai Cemara Desa Sugihwaras, Jenu, Minggu (13/09/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Hery Muharwanto saat ditemui Duta mengatakan operasi patuh protokol kesehatan ini sengaja dilakukan oleh petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP untuk memberikan edukasi  serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Ada 15 pengunjung pantai Cemara, Sugihwaras, Jenu, yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka ini yang diketahui melanggar protokol kesehatan langsung dikenai saksi serta dilakukan rapid test ditempat oleh tim medis,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut Hery mengatakan operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban.

“Operasi intens dilakukan dalam rangka sosialisasi, edukasi, dan penegakan Peraturan Bupati Tuban no. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban,” jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan pemilihan pantai Cemara Jenu sebagai lokasi operasi didasarkan pada laporan warga mengeluhkan banyak pengunjung pantai sebelah barat Terminal Kambang Putih Tuban yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya, tim Operasi Patuh Protokol Kesehatan merespon keluhan warga dan segera melakukan operasi penertiban.

“Agar masyarakat lebih memahami penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Saat digelarnya razia operasi patuh protokol kesehatan, para pengunjung tempat wisatawan asal luar daerah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dikenai sanksi denda di tempat. Sedangkan, wisatawan lokal akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi denda.

” Bagi luar daerah langsung kita kenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Jenu, Maftuchin Riza,  menyambut baik dan berterima kasih telah dilakukannya operasi sosialisai, edukasi, dan penertiban tersebut. Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi objek wisata pantai Cemara.

“Sanksi denda yang dikenakan ke pelanggar diharapkan memberi efek jera agar tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Camat Jenu ini juga berharap masyarakat dan pengunjung objek wisata di wilayah kecamatan Jenu dapat terus mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini dapat mendukung kerja pemerintah untuk memutus penyebaran.

“Kami bersama Forkopimka, tokoh agama dan masyarakat terus mengedukasi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry