MALANG | duta.co – Tim pemenangan Pasangan calon Bupati Malang HM. Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf) merasa banyak didholimi. Lantaran mulai awal kampanye 25 September lalu, mereka banyak mengalami tindakan premanisme politik. Bentuknya, intimidasi dan perusakan banner bahkan penyebaran fitnah yang menimpah mereka.
Menurut Tim Koordinator Hukum Paslon SaLaf, Bakti Riza Hidayat SH MH, bahwa sepanjang kampanye yang sudah digelar sejak 25 September lalu, telah diisi oleh tindakan-tindakan premanisme politik. Bentuknya, intimidasi dan perusakan banner serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain.
“Sebagaimana fakta yang telah tim kami temukan, sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang. Ditemukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon kami,” ujar Bakti
Dari keterangan saksi, rekaman CCTV dan temuan-temuan keterangan pendukung lainnya, tambahnya, diindikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai sepeda motor, mobil Toyota Innova, serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam.
“Perilaku premanisme politik ini, dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari,” ucap Bakti.
Menurutnya, perusakan dan vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang barbar ini, tentunya sangat berlawanan dengan semangat Pilkada Damai.
Selain itu, Tim Hukum Salaf juga menemukan strategi kampanye yang tidak sehat. Yakni dengan adanya penggiringan opini melalui media sosial, yang menjelek-jelekan dan memfitnah pribadi HM. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib, tanpa ada dasar bukti yang jelas.
“Narasi menjatuhkan, mendiskreditkan, serta mengarah ke pembunuhan karakter. Masyarakat sudah semakin cerdas, tidak seharusnya itu dilakukan,” kata Riza.
Beberapa video telah sengaja dibuat, diupload dan disebarkan, dengan cara blasting di jagad maya. Sebagaimana semua video tersebut, diduga mens rea adalah kesengajaan untuk membunuh profil paslon nomor urut satu ini.
“Salah satunya dengan narasi negatif, dijadikan tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau diframingkan kepada paslon kami secara membabi buta. Tujuannya agar paslon kami secara profil, jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang,” sebutnya.
Tim Hukum sendiri, sudah mencatat dan mendokumentasikan berbagai pelanggaran tersebut. Menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
“Sebagai bentuk sikap tegas kami, untuk menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik. Pelanggaran kampanye ini, telah kami adukan kepada pihak yang berwenang, yaitu Bawaslu Kabupaten Malang. Untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye,” pungkasnya.