Foto: Tim Kuasa Hukum Moch. Wahyudi saat mendatangi Kantor Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).

LAMONGAN | duta.co – Tim Kuasa Hukum Moch. Wahyudi yang terdiri dari Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan No. 01 Lamongan, Rabu (9/7/2025).

Kehadiran tim kuasa hukum ini untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran klien mereka dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum tiba di Gedung Pemkab Lamongan sekitar pukul 10.28 WIB. Mereka sempat menyapa dan memberikan keterangan singkat kepada awak media sebelum naik lift menuju lantai 7 tempat berlangsungnya kegiatan.

Muhammad Ridlwan menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk sikap kooperatif kepada KPK terkait panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 senilai Rp 151 miliar.

“Kami sampaikan ke penyidik KPK bahwa Bapak Wahyudi saat ini sedang menghadapi proses persidangan perkara Rumah Potong Hewan Umum (RPHU) Lamongan yang sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan pihak KPK memaklumi jika beliau besok tidak bisa hadir dalam pemeriksaan,” ujar Ridlwan kepada duta.co di depan Kantor Pemkab Lamongan.

Ridlwan menegaskan bahwa pihaknya sengaja datang untuk menunjukkan itikad baik dan memastikan tidak ada anggapan mangkir atas pemanggilan tersebut.

“Kami inisiatif datang hari ini untuk memberikan pemberitahuan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami sampaikan bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani sidang, sehingga tidak bisa hadir dalam panggilan KPK besok,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jadwal pemanggilan KPK bertepatan dengan jadwal sidang di Surabaya, sehingga diperlukan koordinasi dengan majelis hakim terkait agenda tersebut.

“Kondisinya memang bersamaan, sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan Moch. Wahyudi dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci.

“Saat ini Pak Wahyudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi untuk persoalan keterlibatan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang pasti, saat proyek pembangunan gedung tersebut berlangsung, beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan,” katanya.

Lebih lanjut, Ridlwan menegaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Alhamdulillah, beliau dalam keadaan sehat walafiat dan siap menjalani proses baik sebagai saksi dalam perkara gedung Pemkab Lamongan maupun sebagai terdakwa dalam perkara RPHU Lamongan,” tandasnya. (ard)