SURABAYA | duta.co – Ditreskrimum Polda Jawa Timur beberkan para pelaku  pemalsuan surat berupa KTP dan buku nikah, di halaman Mapolda Jatim pada saat menggelar konferensi pers, Senin (03/12/2018).

Kelima Pelaku tersebut diketahui berinisial, AB (46 Tahun) warga asli Banyuwangi, YP (35 Tahun) warga Ngawi, S alias L (36 Tahun) warga Gresik, S alias JS (44 Tahun) warga Sidoarjo, dan TB (47 Tahun) warga asli Surabaya.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K. pada saat Konferensi Pers mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemalsuan KTP, KK dan Buku Nikah. Pada Selasa 13 November 2018 petugas Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penangkapan di sebuah warung Kopi di Daerah Kecamatan Ganting Kabupaten Sidoarjo mengamankan 2 (dua) orang Pelaku bernama YP dan AB yang kedapatan membawa KTP Palsu. Setelah diperiksa ternyata Kedua Pelaku tersebut pernah membuat KTP Palsu untuk seseorang pegawai Nasabah BPR agar bisa digunakan untuk melakukan simpan pinjaman.

“Kemudian Kedua Pelaku dilakukan penyelidikan lebih lanjut, alhasil mengamankan Pelaku S alias JS dan TB di halaman Pasar Puspa Agro di Daerah Jemundo Taman Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan membawa sebuah buku nikah palsu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku S alias JS dan TB mendapat buku nikah tersebut dipesan dari pelaku S alias L, atas petunjuk dari kedua pelaku petugas berhasil menangkap S alias L. Kemudian kelima pelaku langsung digelandang ke Polda Jatim,“ Ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera, S.I.K

Adapun modus para pelaku tersebut adalah, pelaku YP dan AB sebagai perantara mencari/menerima pesanan dari seorang pemesan untuk membuat identitas palsu berupa KTP dan KK  dengan harga Rp 1.400.000. Selanjutnya kedua pelaku memesan KTP dan KK palsu kepada H (DPO) dengan harga Rp 1.000.000. Kemudian KTP dan KK tersebut digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengajukan pinjaman di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang berlokasi di Jalan Jemursari sebanyak dua kali dan di BPR Taman Sidoarjo.

Sedangkan untuk memesan buku nikah palsu tersebut, pelaku YP dan AB memesan kepada Pelaku S alias L dengan harga Rp 600.000, selanjutnya pelaku S alias L memesan buku nikah tersebut kepada pelaku TB dan SO alias JS sebagai pembuat dokumen palsu dengan harga Rp 400.000.

Dari tangan Kelima Pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa,  1 (satu) unit LCD merk LG, 1 (satu) unit PC komputer, 1 (satu) unit printer merk HP, 1 (satu) paket alat tulis, 4 (empat) buah bantalan stempel, 20 (dua puluh) stempel palsu berbagai instansi, 274 lembar kartu keluarga palsu, 124 lembar kertas kosong kartu keluarga, 5 lembar akta nikah palsu, 3 lembar akta kelahiran palsu, 6 lembar buku nikah palsu, 48 lembar kartu pajak palsu, 2 lembar akta tanah palsu, 9 lembar KTP palsu, 16 lembar kartu identitas berbagai instansi palsu, 48 lembar kartu izin usaha palsu, 7 buah buku tabungan, 3 buah dompet dan identitas Pelaku, 1 buah STNK sepeda motor, 1 kardus kertas kosong dan 2 kardus fotocopy identitas-identitas.

Kini kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik Jeruji Mapolda Jawa Timur dan akan dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry