SITUBONDO I duta.co – Selama dua hari melakukan razia, Tim gabungan Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo, Satpol PP, Pengadilan Negeri Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya berhasil menjaring 100 orang.

Mereka melanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, Selasa (15/9/2020) malam.

Sebelum kegiatan razia pelanggar Inpres N0. 6 Tahun 2020 dan Perbup N0. 45 Tahun 2020 itu dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan dihalaman Polres Situbondo yang dipimpin oleh Kapolres Situbondo AKBP. Achmad Imam Rifai SH, SIK, M.PICT, M.ISS. Dalam apel gabungan tersebut, Kapolres Situbondo memberikan arahan tentang sasaran operasi yustitia tersebut.

Operasi yustitia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai di dampingi Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina dan Kasat Pol PP Abd Rasyid tersebut berlangsung di Jalan A. Yani Situbondo tepatnya depan Swalayan KDS. “Razia ini sudah kita laksanakan selama dua hari di tempat yang berbeda. Dari hasil razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 100 pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020,” jelas AKBP Achmad Imam Rifai dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, dalam razia tersebut dilakukan sidang di tempat oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo. “Vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim kepada para pelanggar Perbup N0.45 Tahun 2020, yakni diberi sanksi sosial menyapu, membaca teks Pancasila, membaca Shalawat Nariyah. Dan ada yang membayar denda Rp.50 ribu, atas permintaan para pelanggar itu sendiri, bukan atas permintaan dan atau sanksi yang diberikan majelis hakim,” Jelas kapolres.

Kapolres Situbondo mengatakan, pihaknya berharap, dengan dilaksanakan razia terhadap para pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Situbondo, maka ada peningkatan disiplin masyarakat untuk terus menggunakan masker, menghindari kerumunan dan giat cuci tangan dengan sabun sesuai protokol kesehatan COVID-19 yang sudah ada.

“Harapan kami masyarakat semakin disiplin untuk meningkatkan protokol kesehatan COVID-19. Dengan adanya kedisiplinan masyarakat itu, maka kita bersama-sama akan bisa mencegah atau memutus matarantai penularan COVID-19 di Kabupaten Situbondo ini,” pungkas Kapolres Situbondo.

Sekedar informasi, dari 100 pelanggar Perbup N0. 45 Tahun 2020 yang menjalani sanksi sosial berjumlah 54 orang dan yang membayar denda sebanyak 46 orang. Mereka membayar denda karena merasa malu untuk menjalani sanksi sosial. her.

Caption foto : Suasana para pelanggar Perbup saat menjalani sidang di tempat (duta.co/heru)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry