SURABAYA – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampasan sepeda motor yang tengah digunakan IN seorang pelajar asal Dusun Mboten Pinggir, Desa Ngemplak Sidoarjo, pada Rabu (13/9) pagi.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Saiful Anam (24) warga jalan Kapasari Pedukuhan, Debi Irawan (24) warga jalan Pakis Gunung, dan Akhmad Eko Fauzi (22) warga Gembong Sawah Surabaya. Ketiganya ditangkap di pintu tol Suramadu Surabaya Saat akan menjual sepeda motor hasil kejahatannya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengungkapkan, perampasan motor yang dilakukan tiga pelaku tersebut berawal ketika korban IN yang masih berseragam sekolah melintas di jalan Desa Sumberwaru ,Gresik dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Kemudian oleh tiga orang tersangka diteriaki “dek-dek berhenti”, sehingga korban berhenti dan saat itu tersangka berpura pura menanyakan alamat SMP Negeri 1Wringin Anom dan dijawab oleh korban “ya saya tahu”.

Setelah itu tersangka minta diantarkan ke alamat tersebut kepada korban. Sesampai di alamat yang dimaksud, tersangka selanjutnya berpura-pura mintak korban untuk dipanggilkan adiknya yang bernama Adit yang rumahnya di Dusun Tanggungan, Desa Wringinanom.

“Saat itu pelakuberalasan dirinya sudah lama tidak bertemu dengan adiknya karena sudah lama tidak pulang ke rumah,” beber Lily Djafar, kepada awak media, Kamis (14/9).

Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini juga menjelaskan, tersangka ini merupakan pelaku perampasan atau pencurian sepeda motor khusus spesialis anak. Dan sudah beraksi di 3 TKP yang berada di Gresik.

Ketiga pelaku ini adalah anak-anak dari Surabaya dan mencari sasaran di Gresik. Mereka itu menyasar anak-anak kecil yang mudah untuk dimintai tolong dengan modus menanyakan alamat.Setelah ditunjukkan alamatnya terus meminta diantar. Selanjutnya anak-anak itu disuruh masuk dan motornya dibawa kabur.

“Mereka menjual motor curian ke Madura dan hasilnya untuk dipakai sebagai taruhan judi burung dara,” jelasnya Lily Djafar.

Sementara salah satu tersangka Dedi Irawan mengakui, sudah tiga melakukan perampasan dan penipuan. Dan hasil kejahatan dijual ke wilayah Madura. “Uangnya untuk main judi burung merpati di daerah Kapasari,” aku tersangka dengan tangan penuh tato ini.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. tom/gal