KELER: Pelaku curas yang berhasil dibekuk Tim Anti Bandit saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co –  Komplotan pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan  (curas) berjumlah 20 orang  yang sudah beraksi di 31 TKP akhirnya satu demi satu tumbang di tangan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Terbukti, setelah berhasil menangkap 9 orang pelaku curas, kini Tim Anti Bandit kembali berhasil menangkap satu pelaku lagi yang sudah meresahkan warga Metropolitan ini. Bahkan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kirinya karena pada saat ditangkap pelaku berusaha melawan petugas.

Pelaku  spesialis curas tersebut adalah, Deni Setiawan alias Deni (23) asal jalan Kembang Kuning Gg 1/20 Surabaya.  Sementara untuk rekan dari tersangka yang masih berjumlah 10 orang, hingga saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Deni sendiri berhasil ditangkap setelah diburu Tim Anti Bandit usai menjambret tas milik Febriyan Cristianto, seorang mahasiswa di pertigaan jembatan tol Jambangan. Ceritanya, saat itu Febriyan pulang dari kampusnya, sabtu (22/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, Febriyan tiba-tiba dipepet oleh komplotan tersangka ini menggunakan sepeda motor

Setelah jarak korban dengan tersangka sudah berdekatan, tersangka Deni yang bertugas sebagai eksekutor kemudian langsung mengambil paksa tas milik korban, yang saat itu dicanklongkan di bahu kirinya. Setelah berhasil, komplotan ini langsung tancap gas untuk melarikan diri.

“Saat dijambret, korban saat itu mencoba mengejar pelaku, namun tidak bisa. Setelah itu, korban langsung melapor kepada kami. Dari situlah, kami segera melakukan penyelidikan dengan mencari informasi di lokasi kejadian,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis(1/3).

Namun, polisi sempat kesulitan mendapatkan identitas  para komplotan pelaku ini. Tapi, berkat kesabaran sejumlah anggota Tim Anti Bandit yang melakukan pencarian hingga beberapa bulan, akhirnya satu demi satu pelaku spesialis curas ini berhasil diungkap. “Dan kami juga akan memburu 10 orang pelaku lagi yang masih berkeliaran,” beber  Shinto.

Sementara dari hasil pemeriksaan, komplotan curas ini diketahui dikomandoi oleh Baktiar alias Krewak asal Jalan Pakis Surabaya yang sampai saat ini masih DPO. Tersangka Deni mengaku selalu beraksi di 30 TKP, kawasan yang sering di obok obok para tersangka ini diantaranya, Jalan Darmo, Jembatan Merr, hingga Royal.

Perwira asal Medan ini juga menambahkan,Sasaran para tersangka ini kebanyakan terhadap perempuan-perempuan yang pakai tas yang dislempang dibahu kiri atau bahu kanan.

Atas perbuatannya, tersangka Deni terpaksa menyusul 9 temannya yang terlebih dulu ditangkap dan kini harus merasakan dinginnya penjara. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry