PEMILU : M. Karim Amrulloh SH, advokat pada LBH Al Faruq saat melapor ke Bawaslu (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Ditemui disela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, sehari selang melaporkan sejumlah lembaga dan oknum penyelenggaran Pemilu Serentak pada 17 April lalu, M. Karim Amrulloh .SH menyatakan tidak akan mencabut laporannya sebagai warga negara yang taat hukum.

“Memang kami diberikan kesempatan tiga hari melakukan perbaikan, namun hari ini belum ada kabar dari pihak Bawaslu,” terangnya, Kamis (13/06/2019).

Diberitakan sebelumnya, atas temuan bukti dokumentasi berupa video oleh tim LBH Al Faruq Pare Kabupaten Kediri, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kediri. Dijelaskan Gus Karim, sapaan akrabnya bahwa sesuai aturan, yang berhak melaporkan adalah pribadi atau peserta pemilu.

“Makanya atas temuan kawan-kawan di LBH Al Faruq ini kemudian kami jadikan alat bukti untuk melapor ke Bawaslu. Meski dibilang terlambat, namun ini merupakan bukti kecurangan saat digelar Pilpres di Desa Badas dan Desa Sekoto,” terangnya.

Pada video diambil dari salah satu anggota sekretariat PPS Badas ini, terlihat kotak berisi kartu suara dan surat C1 telah dibuka segelnya.

“Perlu dicatat, saat kejadian terdapat anggota komisioner Bawaslu, perwakilan KPU, PPK hingga PPS berdasarkan keterangan saksi kami di lapangan. Tentunya jelas temuan dan pihak-pihak yang kami laporkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Atas laporan ini, pihak Bawaslu menyampaikan ucapan terima kasih dan akan mempelajari yang diterima. Melalui Fai’datul Umah, Ketua Bawaslu, pihaknya akan segera memproses laporan ini dan dan hasilnya nanti dikabarkan kepada pihak pelapor.

“Namun kami juga berikan kesempatan selama 3 hari untuk melalukan perbaikan berkas laporan,” ucapnya.

Diterangkan Gus Karim, sesuai laporannya terdapat 11 lembaga atau orang yang dilaporkannya. Karena dianggap mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu pada 17 April lalu.

“Dengan kronologis pada tanggal 17 April sekira Pukul: 23.26 WIB ada kegiatan pemindahan kotak suara dari TPS ke Kantor Desa Badas. Kemudian pada tanggal 18 Agustus, sekira pukul 01.00 WIB juga ada kegiatan pemindahan kotak suara dari seluruh TPS di Desa Sekoto ke Balai Desa Sekoto. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry