TERTUNDUK: Rendi Oki Saputra (34), warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, hanya bisa tertunduk saat kasusnya dirilis. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN| duta.co –Petualangan Rendi Oki Saputra (34), warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berakhir sudah akhir pekan lalu. Meski sempat kabur selama 1,5 tahun ke Jakarta, bahkan lebaran juga tidak pulang. Pasca lebaran tersangka terlihat mantan rekan kantor melihat keberadaannya.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menangkap dan membawa tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka mengaku selama kurun Juli-Nopember 2015 melakukan perbuatan tindak pidana menggelapkan uang perusahaan,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani.

Hal itu terbongkar, tambahnya, berawal kecurigaan pihak perusahan bergerak di penjualan makanan dan minuman kemasan ringan merk terkenal. Atas laporan tangihan–tagihan dari pemesan sudah lunas namun oleh tersangka dihapus.

Tidak hanya itu tersangka juga membuat laporan fiktif atas penjualan dari luar kota, dan setelah diaudit total kerugian perusahaan senilai Rp 20,9 juta lebih. Sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang perusahaan, justru mengelak dan kabur ke Jakarta selama satu tahun lebih.

Dari hasil audit perusahaan sekitar Juli hingga Nopember 2015 silam, diketahui adanya laporan tagihan dari pemesan sudah membeli namun oleh tersangka bukti pembayarannya dihapus. Selain itu tersangka juga membuat laporan fiktif atas penjualan dari luar kota, pembayaran dari pemesan sudah lunas dibuatkan laporan fiktif belum membayar, dan itu terjadi secara berulang-ulang.

Akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus penggelapan tersebut dan pada saat tersangka pulang kampung ditangkap Tim Buser Polsek Karto harjo, di rumah neneknya. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku dari dari uang hasil penggelapannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari keluarga dan  untuk foya foya.

Kini, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu bendel faktur penjualan dari CV. Cahaya Surya sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya bapak beranak satu ini diijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ags)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry