JAKARTA | duta.co – Tilang secara online atau e-Tilang lewat CCTV didasarkan pada data kepemilikan kendaraan bermotor di Samsat. Bukan pengemudi kendaraan. Jangan kaget jika kendaraan bermotor dipinjam orang lain atau sudah dijual tapi belum balik nama, maka yang kena tindakan adalah pemilik kendaraan.

“Sekarang kan masih uji coba di beberapa kota besar, itu pun di titik-titik tertentu saja. Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasinya, perangkat programnya, itu back office-nya,” kata Kakorlantas Irjen Royke Lumowa di STIK, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Polisi juga akan menambah kamera CCTV. Regulasi juga harus disempurnakan sehingga tidak menyulitkan karena yang ditindak bukan pengemudinya, tetapi pemilik kendaraannya. “Ini untuk memudahkan penegak hukum. Lebih sederhana sebenarnya. Jadi yang kita tindak bukan pengemudinya. Tapi si pemilik kendaraannya. Sama seperti di negara-negara maju,” tambahnya.

Karena itu, bisa terjadi jika ada seseorang telah menjual kendaraannya akan dibuat repot karena ditilang gara-gara kendaraan yang dia jual itu belum balik nama. Atau ketika kendaraan dipinjam orang lain dan melakukan pelanggaran, yang ditilang adalah pemilik kendaraan, bukan pemakai. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry