SUAP PANITERA PENGGANTI: Tiga tersangka, Rabu (23/8), ditahan terkait OTT di PN Jaksel, salah satunya Tarmizi panitera pengganti PN Jaksel, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. (ntr)

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya adalah, panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini. Kemudian, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.

DIBUI: Akhmad Zaini kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Ketiganya mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga Rabu (23/8/2017) dini hari. “Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

DITAHAN: Yunus Nafik (YN) Dirut PT ADI ditahan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (23/8). (ist)

Tarmizi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Yunus Nafik ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Selasa (22/8) siang, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8) lalu.

Tarmizi diduga menerima suap Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabriation Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection. Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Dalam perkara itu, Akhmad Zaini menjadi penasihat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Pada Selasa malam, Dirut PT Aquamarine Yunus Nafik dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka. Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap yang bertindak sebagai penyedia uang Rp 425 juta.

“Yang menangani cek itu Dirutnya kan, Dirutnya juga tahu, jadi yang berikan sebenarnya Dirutnya kan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditemui pada acara “12 Tahun Komisi Yudisial”, di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Sehingga, lanjut Agus, sudah ada tiga tersangka pada kasus ini.”Selanjutnya kita harus menunggu pemeriksaan, selanjutnya kita menunggu proses pengadilannya nanti,” ujar Agus.

Pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan hakim pada kasus suap panitera pengganti pada PN Jaksel. “Itu (dugaan keterlibatan hakim) masih didalami, karena buktinya belum terlalu kuat,” kata Agus.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, jika ada fakta keterlibatan hakim pada kasus suap ini tentu MA akan melakukan pemeriksaan. “Ya kita lihat dulu ada apa enggak. Karena kan sebelumnya juga tidak ada. Bahkan mungkin jual nama saja,” ujar Ali. Hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry