Ketiga Tersangka Korupsi IPAL RPH Jalani Tahap II di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (2/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka) terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, Rabu (2/8/2018).

Ketiga tersangka yakni Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang, Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya dan dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender.

Sebelumnya, ketiganya ditahan pada April 2018 lalu dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Secepatnya kita pemberkasan dan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangannya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Lingga Nuarie, Rabu (2/8/2018).

Lingga menjelaskan, dalam kasus ini pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sayangnya pengerjaan proyek tersebut tidak seusai bestek (aturan). Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL, dikucurkan dana sebesar Rp 600 juta.

“Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negaranya,” jelas Lingga.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry