SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perkara perusakan nasi tumpeng pada Senin, (5/8/2024). Reno Ibnu Chasan, Bahkrul Ulum, dan Moch Nadhomul Adam didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilhelmna Manuhutu, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisno ini menghadirkan dua orang saksi.
Saksi pertama, Sugianto, seorang pegawai Fariani, memberikan kesaksian tentang kejadian tersebut. “Sebelum bu Fariani datang tumpeng dirusak serta beberapa langsung memakan nasi tersebut,” ujar Sugianto, Senin,(5/8/2024).
Sementara itu, saksi kedua, Kalvin, mengaku tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar dari cerita orang lain.
Dalam pemeriksaan, para terdakwa mengakui perbuatan mereka. “Alasan cuma berusaha menghalangi tumpeng tersebut. Dan waktu itu, kami datang memberikan surat somasi, namun dibuang oleh pegawai bu Fariani,” kata salah satu terdakwa.
JPU Nurhayati menegaskan, “Jadi kalian para terdakwa sudah merusak nasi tumpeng dan juga memakan nasi tumpeng yang telah dirusak,” ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, Amrul Hidayatullah, menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka mengaku bersalah dan apakah mereka menjadi tulang punggung keluarga. Melalui sambungan video call, para terdakwa menjawab, “Iya, saya merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Kuasa hukum pelapor, Retno Sariyati Sandra, menjelaskan kronologi kejadian. “Perkara ini berawal dari para terdakwa yang akan menagih utang kepada Bu Fariani, namun pelapor yang sekaligus korban tidak merasa mempunyai utang dan saat itu posisinya masih berada di gereja,” ucapnya.
Retno menambahkan, “Selain merusak nasi tumpeng, para terdakwa juga memakan nasi yang telah dirusak (tumpeng) dan puding. Tidak sampai disitu para terdakwa juga mematikan listrik di rumahnya korban. Para terdakwa juga melarang pengirim nasi tumpeng ke pelanggan,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pemeriksaan bukti-bukti terkait kasus ini. (gal)