
SURABAYA l duta.co – Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina, membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023/2024.
Bantahan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa menegaskan pekerjaan pengerukan telah dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi perusahaan. Mereka juga membantah menerima keuntungan pribadi maupun merugikan negara.
Mantan Direktur Utama PT APBS, Firmaniansyah, secara khusus membantah adanya persekongkolan dalam proses pengadaan proyek.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan oleh saya dan Saksi Hendiek dalam menentukan harga pekerjaan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Firmaniansyah.
Ia menjelaskan, PT APBS mengikuti proses pengadaan dengan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang disebut masih berlaku saat proses pengadaan berlangsung pada 2023.
Sementara penggunaan kapal milik PT SAI dan PT Rukindo, menurut Firmaniansyah, merupakan hubungan sewa-menyewa kapal keruk untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Saya tidak pernah berniat, tidak pernah merencanakan, dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada saya,” tegasnya.
Terdakwa Dwi Wahyu Setyawan juga menyampaikan pembelaan terkait perjalanan pengabdiannya selama hampir 26 tahun di lingkungan Pelindo.
“Selama hampir 26 tahun, saya menjalankan setiap amanah dan tanggung jawab yang diberikan kepada saya dengan penuh kesungguhan, loyalitas, dan itikad baik,” ujar Dwi.
Dwi menegaskan tidak pernah berniat mencari keuntungan pribadi dari proyek pengerukan tersebut.
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk mencari keuntungan pribadi, keuntungan bagi pihak lain, apalagi merugikan negara,” katanya.
Ia juga membantah proyek pengerukan merupakan pekerjaan fiktif. Menurutnya, pekerjaan telah selesai sesuai target, diawasi serta divalidasi pihak terkait dan diterima Pelindo 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima.
“Saya tidak pernah meminta bagian dari pekerjaan tersebut, tidak pernah menerima pembagian keuntungan, dan tidak pernah menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi saya,” tegas Dwi.
Sementara itu, Made Yuni Christina mempertanyakan dasar dirinya didakwa melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
“Jujur, sampai hari ini saya masih bertanya dalam hati saya sendiri, perbuatan tercela apa yang telah saya lakukan, niat jahat yang mana yang pernah saya miliki,” ujar Made.
Made menyebut proyek pengerukan merupakan bagian dari tugas yang dipercayakan kepadanya dan telah diselesaikan dengan baik.
Ia juga menyoroti konstruksi kerugian negara yang dikaitkan dengan keuntungan PT APBS. Menurutnya, dana tersebut tetap berada dalam ekosistem keuangan Pelindo dan manfaat ekonomi dari pengerukan kembali kepada kelompok usaha Pelindo.
“Pelindo tidak rugi, justru Pelindo untung pasca pengerukan,” kata Made.
Menurut Made, pendalaman kolam dan alur pelayaran memungkinkan kapal berukuran lebih besar masuk dan beroperasi. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan aktivitas pelayanan kepelabuhanan sekaligus pendapatan perusahaan.
Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, Made menyebut manfaat ekonomi dari pendalaman kolam tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp955 miliar bagi Pelindo.
Sementara penasihat hukum menyoroti nilai pekerjaan pengerukan yang disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar. Dari pekerjaan tersebut, PT APBS disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Penasihat hukum berpendapat keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha. Terlebih, sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo.
Kondisi itu, menurut penasihat hukum, perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha dan tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
Atas seluruh uraian dalam pledoi, Firmaniansyah, Dwi Wahyu Setyawan, dan Made Yuni Christina meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Ketiganya memohon agar majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum bahkan menilai perkara yang menjerat para terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.(gal)





































