
LAMONGAN | duta.co – Tiga tahun tanpa kejelasan penanganan, Shofwan Asyhuri kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mempertanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan penjualan tanah negara atau tanah oloran di kawasan pesisir Weringin, Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Shofwan tiba di kantor Kejari Lamongan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.01 WIB dan diterima oleh Jaksa Bidang Intelijen, Palupi, di lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kedatangan saya untuk menanyakan perkembangan laporan yang saya layangkan sejak 22 September 2023. Namun hingga kini, laporan tersebut seolah tidak menunjukkan progres yang jelas,” ujar Shofwan usai pertemuan.
Ia menjelaskan, objek yang dilaporkan berupa sekitar 36 kaveling tanah oloran hasil sedimentasi yang diduga diperjualbelikan. Tanah tersebut, menurutnya, telah dikaveling oleh Kepala Desa Weru, H. Syaiful Islam, dengan dalih sumbangan untuk pembangunan pemecah ombak (breakwater).
Shofwan mengungkapkan, para pembeli disebut dijanjikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui dasar petok desa. Harga transaksi yang tercantum dalam kwitansi berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter, tergantung lokasi dan strategi pemasaran. “Kalau dikalikan luas per meter persegi, nilainya cukup besar,” katanya.
Ia menegaskan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi dan dilengkapi bukti tanda terima dari PTSP Kejari Lamongan. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan maupun tindak lanjut yang diterima.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, untuk menegakkan supremasi hukum sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Shofwan juga menyebut akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kata Shofwan, pihak Kejari melalui Jaksa Palupi menyampaikan bahwa tembusan surat dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum diterima. Ia juga disarankan untuk melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sudah sampaikan, akan kami laporkan juga ke Polda Jatim. Masa laporan sudah tiga tahun masih menunggu hasil dari Inspektorat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Berdasarkan dokumen yang pernah dipaparkan Kepala Desa Weru dalam rapat sosialisasi pengelolaan aset desa pada 21 November 2022, kegiatan tersebut dihadiri 42 peserta dan memuat sejumlah pembahasan terkait aset desa.
Dalam laporan perincian aset Desa Weru tertanggal 5 Juli 2023, tercatat saldo akhir sebesar Rp11.800.000. Selain itu, terdapat rekapitulasi sumbangan untuk pembangunan breakwater dengan total nilai signifikan, yakni dari kategori tanah barat sebanyak 19 orang sebesar Rp1.107.500.000, tanah timur 6 orang sebesar Rp455.500.000, serta tanah timur masjid 10 orang sebesar Rp960.000.000.
Sementara itu, laporan pengeluaran operasional mencatat sejumlah pos, di antaranya biaya bedol sambung untuk 9 orang sebesar Rp20.000.000 serta sumbangan operasional untuk 9 kegiatan dengan total Rp306.132.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan maupun Kepala Desa Weru terkait perkembangan laporan tersebut. (ard)





































