Barang bukti ratusan botol miras berbagai merk yang berhasil disita Polres Pasuruan. (Foto duta.co/abdul aziz)

PASURUAN I duta.co – Sehebat tupai melompat, toh akhirnya jatuh juga. Itulah pepatah yang cocok untuk Sochib (50), warga Jalan Patimura, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selama ini Sochib ‘sukses’ menjadi penjual dan pemasok minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil dan sekitarnya, tetapi, akhirnya digaruk polisi, setelah lima kali terbukti melakukan aksinya tanpa henti, meski kerap dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Bahkan, pelaku diketahui telah menjual miras berbagai merk ini sejak tahun 2015 lalu. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/6/2018), sekitar pukul 22.00 Wib, saat berada di dalam tokonya. Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 454 botol bir bintang, 513 Mc Donald, 23 botol Exelen, 10 botol Malaga, 12 botol Malga, 33 botol Wishky, 7 botol bir kecil, 100 botol arak 1,5 liter dan 5 galon arak.

Selama berurusan dengan hukum, pelaku sempat diancam dengan hukuman 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 2 Permenjes RI No.86/MIN-KES/PER/IV/77 Tgl 24 April 1977 jonto Pasal 2 STAATBLAB  No.377 Tahun 1949. Namun kembali lagi, Sochib ditangkap pada Selasa (19/6/2018) kemarin, lantaran tak kapok dan masih menjual dan menyimpan miras.

Kuatir berulah lagi, polisi kali ini mengganjar dengan Pasal 135 jonto 130 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 Ayat 1 KUHP yakni tentang produksi, penyimpanan dan peredaran pangan yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan, diganjar hukuman paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp.4.000.000.000.

Bahkan dalam penyampaian press relaease di Mapolres Pasuruan, Kamis (21/6/2018) tadi, pelaku diperintahkan cara mengoplos miras yang dijualnya selama ini. Dari pengakuan pelaku, ia menjual miras Mc Donald seharga Rp 30 ribu/botol, Kratingdaeng Rp 5 ribu/botol, Greensan Rp 5/botol dan 40 ribu/botol miras yang sudah dioplos.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, mengatakan pelaku terbukti melakukan tindakan melawan hukum.”Pelaku melanggar Pasal 135 KUHP tentang produksi, penyimpanan dan peredaran pangan yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan, dihukum paling lama 2 tahun penjara,” jelasnya saat gelar press release. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry