POLISI menunjukkan tersangka beserta barang bukti upal. (duta.co: abdul)

PASURUAN | duta.co – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Lebaran, tiga orang pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil digulung tim Buser Polres Pasuruan Kota, Jumat (19/5) sore. Para pelaku yang dugaan merupakan anggota sindikat upal antar Provinsi tersebut, digaruk saat berada di salah satu rumah warga berinisial L, di Desa Buntalan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku ditangkap saat akan melakukan penggandaan upal ke Agus Sugiono (pengganda uang) yang sudah dikenal aksinya. Dari penangkapan itu, para pelaku terbukti membawa, menyimpan dan mengedarkan upal, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, dan Rp 50.000 serta Rp 10.000, yang dimasukkan di dalam tas kresek warna hitam dengan jumlah Rp 34.950.000.

Dari para tersangka M dan L yang merupakan warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini berhasil diamankan uang pecahan Rp 100.000, dengan nomor seri CCR290904 sebanyak 255 lembar, pecahan Rp 100.000, nomor seri JAT932347 sejumlah 19 lembar, pecahan Rp 100.000, bernomor seri JAT932380 sebanyak 17 lembar, pecahan Rp 100.000, dengan nomor seri JAT932348 jumlah 16 lembar.

Juga pecahan Rp 100.000, seri JAT932379 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp 100.000, nomor seri JAT932346 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 100.000, bernomor seri JAT932349 sebanyak 8 lembar, pecahan Rp 100.000, seri KFU893211 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 50.000, dengan seri KTE851677 sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 50.000, nomor seri DBJ725767 sebanyak 5 lembar.

Selain itu juga diamankan uang pecahan Rp 50.000, dengan nomor seri FUU621031 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50.000, berseri UW0247168 sejumlah 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000, dengan nomor seri SAR186561 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp 50.000,-dengan nomor seri PTF173720 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 10.000 berjumlah 81 lembar.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo kepada duta.co Sabtu 20 Mei 2017 siang mengatakan, penangkapan tiga tersangka pengedar upal berawal tertangkapnya dua pelaku yakni inisial M dan L.

“Dari pengembangan, M lainnya akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Mojokerto. Rencananya upal itu akan digandakan ke salah satu pelaku penggandaan uang, “papar Rizal, saat gelar press release, Sabtu (20/5) siang.

Kapolres menjelaskan, uang tersebut akan diedarkan dan dibelanjakan di toko-toko di Pasuruan. Sedangkan upal tersebut didapatkan pelaku dari inisial MAD asal Jakarta.

“Untuk transaksinya, uang asli Rp 1 juta dibarter upal Rp 3 juta. Dari tiga pelaku ini, uang asli Rp 1 juta dibarterkan lagi dengan upal Rp 3,5 juta. Mereka ini merupakan sindikat upal wilayah timur, “terang Rizal.

Seluruh pelaku terbukti telah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yakni menyimpan, membawa dan mengedar uang palsu. Mereka dikenakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo pasal 26 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami berharap agar masyarakat berhati-hati. Teliti uang dengan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang, “pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry