Caption foto: Para pengedar obat keras daftar G jenis pil logo Y saat digelandang ke Mapolres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Tiga pelaku diduga jaringan pengedar obat keras daftar G jenis pil berlogo Y yang beraksi di wilayah Lamongan Kota berhasil digulung anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan pada Selasa (04/6) kemarin.

Tiga pelaku itu adalah FOM alias Ichu (25) warga perum Kusuma Bangsa Regency Kelurahan Temenggungan Kecamatan Lamongan Kota, FS (28) warga Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kota.

Kemudian pelaku AUA alias Aan (24) warga Dusun Samlawang Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Mereka diringkus di tiga tempat berbeda di waktu yang hampir bersamaan dengan barang bukti sebanyak 521 butir pil berlogo Y.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, bahwa tiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang diduga pengedar obat keras daftar G jenis pil berlogo Y. ” Tiga pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut,” terang Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (06/6).

Ipda Andi menjelaskan,.kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku tersebut , awalnya anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap pelaku FOM pada Selasa (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu tempat warung kopi angkringan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad .

“Dari tangan pelaku FOM, diamankan barang bukti berupa 93 butir pil logo Y yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku FOM. FOM mengaku jika barang haram tersebut ia mendapatkan atau membeli pil berlogo Y tersebut dari FS. Petugas pun langsung bergegas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap FS.

Dalam waktu 30 menit dari penangkapan pelaku FO, petugas berhasil meringkus pelaku FS yang sedang nongkrong di sebuah cafe yang berada di Jalan Veteran Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota.

“Pelaku FS berhasil diringkus saat sedang nongkrong di Aconk Cafe yang berlokasi di Jalan Veteran Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kota,” ujarnya.

Tak hanya berhenti begitu saja, petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar pil berlogo Y tersebut. Dari pemeriksaan pelaku FS , ia juga bernyanyi jika barang haram itu didapat atau membeli dari AUA.

Pelaku AUA berhasil diringkus di salah satu tempat di warung kopi yang tidak jauh dari rumah pelaku di Dusun Samlawang Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi. Dari pelaku AUA petugas menyita barang bukti sebanyak 428 butir pil berlogo Y. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak warna hitam milik pelaku AUA.

“Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp 875 Ribu yang diduga hasil penjualan barang tersebut,” bebernya.

Disisi lain,.petugas unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan juga berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu pada Senin (3/6) Pelaku adalah KYB warga Desa Puter Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

KYB berhasil diringkus saat sedang makan di warung makan yang tidak jauh dari rumahnya tepatnya di Pasar Puter Jalan Raya Kembangbahu Kecamatan Kembangbahu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, yaitu satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,34 gram, satu bungkus rokok Gajah Baru, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku KYB sudah dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ipda Andi.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil berlogo Y dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang undang RI no.17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Sedangkan pelaku pengedar sabu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry