Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat memeriksa sel di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Tiga kasus besar dugaan korupsi yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal dilimpahkan pada awal tahun 2019. Terhadap ketiga kasus itu, penyidik sedang melakukan pemberkasan ketiga kasus tersebut.

Adapun ketiga kasus ini adalah dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar. Kedua, dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 60 miliar. Dan dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang.

“Ketiganya tahap pemberkasan. Secepatnya atau awal tahun 2019 akan kita limpahkan ke Pengadilan, sehingga segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (27/12/2018).

Untuk kasus Jamkrida, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JamkridaJatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Sedangkan kasus di PT DPS, penyidik menahan satu tersangka, yakni Presdir PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra (rekanan).

Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat di Bank Jatim cabang Jombang. Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana.

Ditanya terkait adanya tambahan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, Richard tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku jika penyidik menemukan bukti-bukti baru terkait penyidikan itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

“Jika ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tentunya akan terus kita kembangkan,” tegas Richard.

Adanya tambahan tersangka itu, sambung Richard, tidak hanya terungkap pada penyidikan yang sudah berjalan. Bahkan jika dalam fakta persidangan ditemukan bukti-bukti baru yang merujuk adanya keterlibatan pihak lain, penyidik akan terus melakukan pendalaman dan melakukan pengembangan terkait temuan fakta dan bukti baru itu.

“Seperti contohnya kasus KUR Jombang, kan sudah divonis para tersangkanya. Tapi dalam fakta persidangan ditemukan bukti baru, maka kami lakukan penyelidikan kembali hingga ditemukan tersangka baru dalam proses penyidikan,” pungkasnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry