
JAKARTA | duta co – Tiga Jenderal yang jadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dijerat dengan pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Komjen Pol Asep Syafrudin, saat memberikan keterangan pada media, Selasa (3/11/2026) malam.
Dikatakan Asep, pasal yang dijeratkan adalah pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, mengubah, atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait akses komputer/sistem elektronik milik orang lain tanpa hak) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (terkait pengubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik milik publik/orang lain) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Irwasum Polri menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan instrumen Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pusat pemantauan Polri, kasus ini dipastikan murni merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.
Polri juga memastikan situasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. bbs




































