Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat memeriksa sel di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menangani dua kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP).

Dua kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik di mana ADP telah menjadi tersangka. Sedangkan kasus kedua adalah terkait penipuan dan penggelapan.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

“Total ada tiga jaksa yang menangani kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan pada kasus pencemaran nama baik yang juga tergolong sebagai kasus ITE, kita siapkan dua jaksa,” terang Richard saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).

Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, jaksanya Usman, Sabetania dan Novan. Sementara dugaan kasus ITE jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso.

Richard menambahkan, sebekumnya pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Dhani.

”Dua SPDP sudah kami terima beberapa bulan lalu dengan terlapor ADP,” imbuhnya.

Namun terkait kasus pencemaran nama baik, Richard mengatakan penyidik kepolisian juga melampirkan surat penetapan ADP sebagai tersangka yang dilengkapi pada tanggal 12 Oktober 2018. Sedangkan untuk dugaan kasus penipuan dan penggelapan, polisi hanya melampirkan Laporan Polisi (LP) saja.

Kini Kejati tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik. “Sementara ini hanya dua SPDP saja. Berkas perkaranya belum ada di kami,” tambahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry