SURABAYA l Duta.co – Sebelum tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), sejumlah lokasi di Surabaya digeledah pada Rabu (23/10/2024).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Surabaya. Langkah ini diambil terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota), yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
Beberapa tempat yang menjadi target penggeledahan meliputi Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 milik Erintuah Damanik, Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 milik Mangapul, serta rumah di Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2 milik Heru Hanindyo. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Lisa Associates & Legal Consultant, Jl. Raya Kendangsari No. 51-53, serta rumah milik Lisa Rachmat di Jl. Kendangsari Selatan No. 1 dan rumah Kevin Wibowo di Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo.
Pukul 06.30 WIB, tim penyidik dibagi menjadi empat kelompok dan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim, serta Kejari Surabaya. Pukul 07.00 WIB, mereka tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan serta penyitaan secara tertutup. Pengamanan di lokasi dilakukan oleh Puspom TNI dan Intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya beserta beberapa hakim tinggi tiba di rumah Heru Hanindyo untuk memantau proses penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan dari tim penyidik, Ketua PT Surabaya memastikan tidak berniat mencampuri proses hukum, tetapi hanya ingin mengetahui situasi karena Heru Hanindyo merupakan bagian dari lembaganya.
Pukul 13.50 WIB, penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai, namun penggeledahan di lokasi lainnya masih berlangsung hingga sore hari.
Kehadiran Ketua PT Surabaya dan hakim-hakim lainnya di lokasi penggeledahan dinilai sebagai bentuk dukungan moral bagi majelis hakim yang tersangkut kasus tersebut. Meskipun begitu, terdapat kekhawatiran bahwa pihak-pihak tertentu dapat mencoba mempengaruhi jalannya proses hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan atas perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin. “Kami hadir atas nama negara untuk melakukan penegakan hukum, dan walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan ketiga hakim tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih dari oknum mafia peradilan, namun tidak akan mempengaruhi proses peradilan di Jawa Timur,” tegas Mia, Kamis (24/10/2024).
Ia juga memastikan bahwa ketiga hakim yang ditahan akan ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya yang ada di kantor Kejati Jatim. “Kami mendukung sepenuhnya kegiatan ini dan siap menampung tahanan baru sesuai kapasitas yang ada,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dalam menangani perkara besar, seperti kasus Gregorius Ronald Tannur. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. gal