SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Selasa (10/10/2017) sekira pukul 00.30 WIB. Ketiganya ditangkap di Stasiun Wonokromo Surabaya
Ketiga pelaku yakni, Galang Subektian (24), warga jalan Pagesangan 1/59 Surabaya, Antok Subiyantoro (33), warga jalan Pagesangan 1/59 Surabaya, dan John Willy Anto (21), warga jalan Pagesangan Blok 65- AA /03 Surabaya.
“Dari ketiga pelaku itu polisi menyita barang bukti berupa Satu kantong plastik klip kecil warna putih yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu sabu,” terang AKP M Akhyar, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (11/10/2017).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut itu juga menjelaskan, awal penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini pada saat Tim Anti Bandit sedang melakukan patroli. Saat itulah petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba di Jl Kunti Surabaya.
“Saat itu kita melakukan penyanggongan di Jl Kunti Surabaya. Saat itu muncul dua orang berboncengan mengunakan sepeda motor Honda Beat, warna merah putih dengan Nopol W 4986 WT melaju kencang ke arah Jl Kusuma Bangsa,” ungkap AKP Akhyar.
Anggota Tim Anti Bandit langsung berusaha mengejar. Sesampainya di Jl Stasiun Wonokromo dua pelaku bisa dihentikan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang digenggam di tangan kiri tersangka Galang Subektian,” tandasnya.
Hasil interogasi, satu poket sabu tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal di Jl kunti dengan menggunakan uang hasil patungan bertiga.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang buktinya di awa ke Mapolsek Dukuh Pakis, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. tom/gal