SURABAYA | duta.co – Tiga petinggi PT Sipoa Grup, Ir Klemens Sukarno Chandra, Aris Bhirawa dan Budi Santoso, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar Word (RAW), dituntut 3 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh jaksa atas perkara penipuan serta penggelapan yang merugikan sebanyak 76 konsumen atas pembatalan pemesan atau pembelian unit apartemen RAW dengan kerugian Rp11 miliar.

Oleh jaksa, ketiganya dijerat pasal 378 Jo 55 Ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 3 tahun dikurangi masa tahanan serta terdakwa agar tetap ditahan.

“Menuntut terdakwa Ir Klemens Sukarno terbukti secara sah dan menyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman 3 tahun. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Novan Arianto saat membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Ketua Tim Kuasa Hukum para terdakwa,  Sabron D Pasaribu mengatakan pihaknya bakal mengajukan pembelaan (pledoi).

“Pada agenda sidang Senin (11/2/2019) pekan depan, kita bakal bacakan pembelaan. Yang pasti tuntutan ini terlalu tinggi untuk dijatuhkan kepada terdakwa,” ujarnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry