Aksi Massa melakukan penyegelan kantor PTSP dan Naker.

TUBAN | duta.co – Kecewa akan kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker)  yang dianggap tidak profesional dalam memberikan pelayanan.

Akibat tidak puas dan kecewa akan kinerja PTSP dan Naker sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban lakukan penyegelan kantor yang berada di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Selasa pagi, (3/8/2021).

Ketua FSPMI Tuban, Duraji menuturkan lebih baik tidak ada kantor dinas PTSP dan Naker dari pada pelayanan tidak profesional, dan dianggap tidak bekerja maksimal dan sesuai fungsinya.

“Kami melakukan ini karena sudah dua kali dinas melakukan kesalahan dalam menertibkan surat dan seakan hal tersebut disengaja,” terang Daruji.

Lebih lanjut, Duraji meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PTPS dan Naker untuk memberikan klasifikasi atas kesalahannya dalam penerbitan bukti pencatatan Serikat pekerja.

Di samping itu, ratusan massa juga menagih komitmen dinas tenaga kerja untuk memberikan pelayanan sesuai standar meskipun menerapkan kebijakan Work Form Home (bekerja dari rumah, red). Karena selama ini para buruh menilai situasi WFH ini dimanfaatkan dinas, dan sulit untuk diajak komunikasi.

“Seharusnya meski melakukan WFH pegawai dinas harus tetap melakukan pelayanan atau tetap kerja, jangan sampai saat masyarakat membutuhkan untuk komunikasi lewat telepon atau WhatsApp tidak direspon atau tak dibalas,” keluh Duraji.

Atas insident tersebut, Duraji meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky untuk mengevaluasi kinerja dinas, khususnya bidang ketenagakerjaan yang dirasa tidak kompeten. Dengan harapan dinas lebih giat dalam memberikan pelayanan buat masyarakat.

“Kalau masalah ini dibiarkan terus menerus, kita akan mengadu ke Gubernur dan Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, red). Saya akan pergi ke saya,” ultimatum Duraji.

Menanggapi hal itu, Endah Nurul Komariyati Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban menyampaikan sejumlah hal. Pertama, sesuai pasal 3 ayat 4 Kemnaker nomor 16 tahun 2001 tentang pencatatan Serikat Pekerjaan/Serikat Buruh (SP/SB) sebenarnya waktunya 21 hari kerja atau sekitar 1 bulan itu pun kalau persyaratan lengkap.

“Jadi surat mereka tanggal 23 Juni dan sudah kita terbitkan bukti pencatatan tanggal 7 Juli, itu jauh dari kata terlambat,” ungkap Endah Nurul Komariyati.

Bahkan dinas pun menepis terkait sulitnya diajak komunikasi oleh para serikat pekerja. Sebab, selama ini Kasi Kelembagaan dinas setempat masih dalam kondisi sakit dan masih menjalani isolasi mandiri terkait Covid-19.

“Tentang pak Kasi yang dihubungi tidak diangkat, beliau memang sedang sakit dan melakukan isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19,” terang mantan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban.

Endah menambah jika masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan maka sudah ada mekanisme dalam pengaduannya. Diantaranya, pengaduan bisa langsung lewat telepon atau menggunakan aplikasi aduan.

“Setiap aduan yang masuk akan kami proses , tetapi sampai hari ini tidak ada aduan,” beber Endah.

Lebih lanjut, aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Tuban. Termasuk, anggota tidak pernah berhenti dalam mengingatkan massa demo terkait disiplin prokes dan tidak berkerumun sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry