
SIDOARJO | duta.co –Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara tegas dan lugas membantah isi keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (almh), bahwa, ada praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Khofifah menyampaikan langsung bantahan itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi sama sekali. “Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa, itu tidak pernah ada. Tidak benar,” demikian Khofifah saat dikonfirmasi Jaksa terkait isi BAP almarhum Kusnadi.
Saat itu, kaksa memang tengah mendalami sejauh mana pengetahuan Gubernur Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota legislatif, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Yang ironis, dalam BAP Kusnadi disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase bervariasi, antara lain 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD). Keterangan atas nama almarhum Kusnadi ini, perlu diluruskan. Khofifah dengan tegas mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut, apalagi menerima aliran dana dimaksud. “Tidak dan tidak benar,” jawab Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.
Ia juga menolak tudingan bahwa pihak eksekutif, termasuk dirinya, memperoleh keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, sementara usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan diproses melalui mekanisme resmi serta terbuka.
Pembahasan anggaran dilakukan secara berjenjang dan transparan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD, hingga persetujuan bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi. “Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk DPRD, Perguruan Tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik fee yang mencuat pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah menyatakan baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi secara pribadi kepada Kusnadi mengenai tudingan tersebut.
Seperti dilaporkan, bahwa, KPK memang resmi menetapkan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Penetapan tersebut menyeret sejumlah nama pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Jatim, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kusnadi sendiri telah meninggal dunia. Dan, kini BAP-nya justru menyokot sejunlah nama, Penetapan tersangka dia tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/96/DIK.00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Ia pun diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu, di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, oleh penyidik KPK bernama Bagus Priandy.
Kusnadi disangka menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pemeriksaan, Kusnadi mengaku dalam kondisi sakit kanker kelenjar bening stadium 3, namun tetap bersedia diperiksa. “Ya, saya mengerti diperiksa sebagai tersangka dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Kusnadi dalam BAP itu.
Dalam berita acara pemeriksaan lanjutan, Kusnadi mengungkap adanya dugaan aliran fee dari pengurusan hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024 kepada sejumlah pejabat eksekutif. Ia menyebut sejumlah pejabat diduga menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Selain itu, jajaran Sekda, mulai dari Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono, disebut menerima sekitar 5 hingga 10 persen.
Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin serta Kepala BPKAD Bobby Soemiarsanto juga disebut menerima 3 hingga 5 persen. Bahkan, menurut Kusnadi, seluruh kepala OPD Pemprov Jatim turut menerima fee dalam kisaran tersebut. Total dana hibah pokir yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp1,962 triliun. “Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang saya sampaikan,” tegas Kusnadi dalam keterangannya.
Kusnadi juga menyinggung soal pembatasan hibah Pokir maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang disebut sebagai arahan Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, menurut dia, terjadi pemotongan kembali dengan dalih “sinergitas” antara legislatif dan eksekutif. Ia bahkan menyebut adanya dugaan perintah agar sebagian hibah Pokir DPRD diambil oleh pihak eksekutif dengan pola “titip”.
Inilah yang diluruskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Khofifah sendiri tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L.
Lebih lanjut, Khofifah juga menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah merupakan bentuk mitigasi risiko, mengingat dana hibah tergolong rawan disalahgunakan. Dengan SPTJM, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada penerima hibah. “Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya. (gal)






































