“Tuduhan yang dialamatkan kepada GY harus dibuktikan secara hukum. Jika terbukti bersalah GY harus diberi sangsi moral dan politik untuk tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan tertinggi NU.”
Oleh Jamaluddin Mohammad*

RISALAH Rapat Harian Syuriyah yang mendesak Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya atau GY) untuk mundur membuka “kotak pandora” organisasi yang selama ini tertutup rapat dan seoalah tanpa masalah.

Risalah tersebut setidaknya memuat dua alasan utama dan penting, sekaligus sebagai dasar dan pertimbangan pemecatan GY. Pertama, “kecerobohan” GY mengundang narasumber yang terafiliasi zionisme internasional. Hal ini melanggar tata nilai dan ajaran ASWAJA An-Nahdliyyah, mengingat Israel saat ini tengah gencar melakukan pembantaian dan pembersihan etnis di Gaza Palestina. Kedua, indikasi adanya tata kelola keuangan yang melanggar syariat yang bisa membahayakan organisasi.

Kedua point ini, saya kira sudah cukup membuktikan betapa bobrok dan korupnya pengurus organisai yang katanya memiliki jamaah hampir separuh rakyat Indonesia. Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan keputusan perkumpulan (AD/ART Pasal 18), Syuriyah memiliki otoritas memberikan teguran keras kepada pelaksana organisasi (tanfiziah), bahkan apabila melakukan pelanggaran berat, bisa dilakukan pemecatan.

Syuriyah adalah pimpnan tertinggi organisasi (AD/ART Pasal 14 Ayat 3). Ia ibarat orang tua/kepala keluarga dalam rumah tangga; kiai dalam dunia pesantren. Dalam pandangan dunia santri, seorang kiai (ulama) memiliki maqam tertinggi. Hal ini tercermin dalam kepengurusan organisasi NU. Syuriyah merupakan representasi kelembagaan dan kepemimpinan ulama.

Kiai Abdurahman Wahid (Gus Dur/GD) pernah memberikan kualifiaksi khusus bagi seseorang yang berhak dan layak menjabat Rais Aam. Menurutnya, ia haruslah seorang faqih, at-tabahhur fi ilmihi. Bahkan, dengan penuh ketawadukan, ia sendiri mengatakan tak pantas dan tak memiliki kualifikasi itu. Sepeninggal Hadratu al-Syaikh Kiai Hasyim Asyari sebagai Rais Akbar PBNU, tak ada satu pun kiai yang berani menggantikan posisi beliau. Kiai Wahab Hasbullah baru berani menempati posisi beliau setelah menganti nomenklatur Rais Akbar dengan Rais Aam.

Di awal-awal pendirian organisasi ini kekuasaan Syuriyah begitu besar, bahkan seluruh keputusan startegis dan roda organisasi dipegang Rais Syuriyah. Dalam sidang Muktamar sekalipun, ketua Tanfiziah tak banyak memiliki tempat. Forum tertinggi organisasi dipimpin Rais Akbar. (baca “Pertumbuhan dan Perkembangan NU” – Chorul Anam)

Jadi, dari dulu sampai sekarang watak dasar model kepemimpnan dalam komunitas maupun organisasi NU berada dalam otoritas dan supremasi Syuriyah yang dipimpin Rais Aam.

Jika hari ini GY ingin men-dowgrade Rais Aam, melawan keputusan Syuriyah, adalah bentuk pembangkangan terhadap ulama. Tanfiziah tak lebih dan tak bukan hanyalah pelaksana tugas alias pesuruh/khodimnya ulama. lantas, bagaimana dengan dalih dan alibi GY bahwa pemecatan dirinya tak sesuai AD/ART? Dalam soal ini GY tak konsisten. Risalah Syuriyah dengan gamblang memberikan opsi melalui majlis tahkim sebagai bagian dari pemecahan konflik dan perselisihan dalam organisasi.

GY malah menempuh opsi di luar mekanisme organisasi, misalnya dengan mensabotase persuratan (DIGDAYA), mengumpulkan sejumlah ulama sepuh untuk menggelar forum tabayyun di Ploso, Jombang dan Lirboyo. Melalui forum ini GY seolah ingin menghadap-hadapkan sekaligus mengadu pengaruh (karisma) kiai sepuh dan Syuriyah. Melalui para pendengungnya di media sosial GY menyuarakan pentingnya supremasi AD/ART, namun di saat bersamaan seluruh tindakannya membelakangi AD/ART.

Saya pribadi setuju penyelesaian konflik ini melalui islah. Islah untuk bersama-sama mengadakan Muktamar secepat-cepatnya. Bukan islah sebagai bentuk “penebusan dosa”. Tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada GY harus dibuktikan secara hukum. Jika terbukti bersalah GY harus diberi sangsi moral dan sangsi politik untuk tidak boleh mencalonkan/dicalonkan lagi sebagai pimpinan tertinggi NU, baik Syuriyah maupun Tanfiziyah, bahkan diblacklist dari kepengurusan NU. Sebaliknya, apabila tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, GY harus dibersihkan.

Kita boleh “berdamai dengan masa lalu” setelah ada pengakuan atau pembuktian. Kebenaran harus diungkap sebelum dilakukan rekonsiliasi agar generasi selanjutnya bisa belajar dari peristiwa ini. Mengingat kasus yang dituduhkan kepada GY bukanlah kasus sederhana. Ini menyangkut marwah sebuah organisasi keulamaan yang menjadikan moral, sekaligus panglima jamiyah. (*)

*Kiai Jamaluddin Mohammad adalah Alumni Pesantren Lirboyo, Pengasuh PP Babakan Ciwaringin Cirebon.

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry