Oleh:  Suparto Wijoyo*

RAPAT dewan yang terhormat. Begitulah yang tercatat dalam setiap pidato di gedung dewan, pusat atau daerah. Gedung yang menelungkupi penuh wibawa setiap penghuninya yang diusung  membawa mandat rakyat. Penghormatan atas wakil ini mesti dipahami siapa sejatinya pemilik kedaulatan. Sematan kuasa tertinggi inilah yang dimengerti oleh tata krama protokoler bahwa untuk menyebutnya harus dilakukan secara khusuk dengan pangucap ‘Yang Terhormat’. Ungkapan itu menggaungkan amanat yang digenggam selaku pemungut suara  secara serentak dengan biaya yang tidak terbayangkan besarnya. Pestanya dirancang sedemikian serunya hingga melibatkan semua alat kelengkapan negara. Tidak boleh ada pihak yang tidak simpati atau menjulurkan lidah sinisnya melalui senyum kecut yang kronis nan akut.

Demokrasi yang tersepakati dalam konstitusi senantiasa dijunjung tinggi bahwa rakyat telah memilih utusannya. Ini bukan sembarang utusan, melainkan duta yang diberi kewenangan untuk memutus. Memutus mengenai nasib rakyat secara total. Membuat regulasi, menyusun keuangan dan mengawasi jalannya pemerintahan merupakan tiga fungsi utama yang melekat dalam dirinya. Kewenangan yang ada mampu untuk menentukan “manis-pahitnya” nasib rakyat, kecuali untuk mengganti jenis kelaminnya. Sedemikian besar kewenangan itu digenggam. Hal yang menyangkut hajat hidup khalayak dan oleh karenanya tidak boleh main-main atasnya. Menyebut diri wakil rakyat tidak pantas dan dianggap melanggar unggah-ungguh apabila tidak dilakukan sambil mengucapkan: Yang Terhormat.

Kini terulang kembali apa yang pernah terjadi di tahun 2002-2003, sejumlah 43 anggota DPRD Padang ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang DPRD Kota Malang, kota yang selama ini dikenal sebagai jujugan wisata dan pendidikan harus berkelambu diri dalam  kelam di kamar yang gelap akibat ulah anggota  yang “memalangkan nasib pemerintahannya”. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Semua dibuat sibuk dengan berita yang berjibun memenuhi angkasa serta bumi nusantara. Media massa membeber dengan gagah mengenai realitas yang menohok martabat dewan. Sebutan terhormat  sejurus waktu menjadi memburam karena martabat tidak lagi disandangnya. Soal uangnya sesungguhnya dapat dihitung dalam kisaran Rp 12-50 jutaan rupiah. Suatu jumlah yang apabila dirunut dalam hitungan nilai tukar dengan dollar USA, amatlah nelangsa.

Tetapi soal noda itu bukanlah mengenai kecilnya ataupun tanggungnya dan besarnya. Persis seperceritaan kisah pemerkosaan yang dalam seperdetiknya mungkin  saja dinikmatinya jua, tetaplah hal itu menaburkan aib yang tidak terperikan hingga trauma berkepanjangan. Noda itu sangat membekas di tengah urusan pileg yang merangsek untuk merayu konstituen agar sudi memilih lagi. Rakyat sudah kenyang dilolohi laku rasuah dengan kesadaran bahwa pemilihan ke depan niscaya tetap berlangsung dengan memilih wakil yang mengerti harga diri. Rakyat itu semiskin-miskinnya tetaplah rakyat yang harus dihormati suaranya mengingat kedaualatan memang ada dalam dirinya. Inilah yang telah diajarkan oleh demokrasi.

 Kondisinya benar-benar  menorehkan keperihan  bagi warga negara hukum.  Tampilan politik hukum dalam prahara korupsi yang melibatkan kaum terhormat di parlemen, penegak hukum, aparatur sipil negara, dan birokrasi secara umum, nyaris mengaburkan  tugas pengabdiannya. Korupsi BLBI dan e-KTP  serta PLN yang “nyetrum menteri” semakin mencerminkan pekerjaan yang   sistematis,  dan kolosal, serta menampilkan budaya kerja yang tingkat kerakusannya sangat mengkhawatirkan.

Apa yang terjadi di DPRD Kota Malang, sebagai peristiwa yang menjelang 1 Muharram 1440 Hijriyah, tentu kita semua bersama warga Kota Malang harus mampu menghijrahkan pilihannya dengan memilih calon wakil rakyat yang memiliki karakter siddiq dan amanah. Kejujuran adalah segalanya hingga Kanjeng Nabi Muhammad saw sebelum “deklarasi kenabiannya” sudah disemati gelar al amin. Dengan demikian  al amin itulah yang menjadi persyaratan utama (calon) Nabi Muhammad saw yang berintegritas: siddiq, amanah, tabligh lan fathonah.

  Dalam Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah  diamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Dinyatakan pula bahwa Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Kini semua tatanan pemerintahan disibukan oleh kejadian DPRD Kota Malang  dalam mengemban amanat rakyat. Soal konstruksi administratifnya seolah-olah menjadi rumit apabila tidak ada langkah-langkah strategis. Oleh karena itulah, untuk  mengatasinya adalah agar parpol-parpol itu segera meminta kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi  mengundurkan diri. Dengan menyatakan mundur dari keanggotaan DPRD berarti mereka dapat diberhentikan dengan tetap untuk kemudian dilakukan penggantian antar waktu (PAW). Silang dan silat aturan hukum tidak elok dipentaskan dengan tidak mungkin di PAW atau “berkinerja” apabila hanya berhenti sementara.

Ini soal moralitas yang mengacu pada  Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah jelas pesannya: mengundurkan diri itu bermartabat dan biar kita semua tetap dapat mendengarkan alunan pembacaan naskah-naskah pidato di Gedung Dewan: Rapat Dewan yang Terhormat. Selebihnya saya melanjutkan saja membaca buku Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H) yang berjudul Tazkiyatun Nafs yang membekali penyucian jiwa agar hidup mulia bermartabat.

* Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry