
JOMBANG | duta.co — Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perhatian. Karena, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur secara tegas mekanisme, besaran, hingga batas waktu pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemkab Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menegaskan bahwa THR bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang melekat pada perusahaan.
“Ketentuan THR sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Aswin, Selasa (24/2).
Secara umum, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Artinya, jika pekerja menerima gaji Rp3.000.000 per bulan, maka nominal THR yang diterima juga sebesar Rp3.000.000.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji. Sebagai ilustrasi, pekerja dengan masa kerja tiga bulan dan gaji Rp3.000.000 berhak menerima THR sebesar Rp750.000. Sedangkan pekerja dengan masa kerja lima bulan akan menerima Rp1.250.000.
“Yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, minimal tetap satu kali gaji. Itu ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.
Tak hanya besaran, waktu pembayaran juga diatur secara ketat. Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja. Pembayaran secara bertahap atau dicicil tidak diperkenankan.
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak pekerja, Disnaker Jombang juga membuka posko pengaduan THR. Posko ini menjadi ruang bagi pekerja yang belum menerima haknya untuk melapor dan mendapatkan pendampingan.
“Kami membuka posko pengaduan. Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau ada pelanggaran, silakan melapor ke Disnaker Jombang,” tandasnya.
Pemberian THR katanya, tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi pekerja sekaligus penopang kebutuhan menjelang hari raya. Karena itu, perusahaan diharapkan mempersiapkan pencairan THR secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap harmonis. (din)





































