
JOMBANG | duta.co – Polemik dugaan “sunatan” Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan tidak ada pemotongan anggaran. Kekurangan yang terjadi murni akibat kesalahan rumus perhitungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa selisih yang dikeluhkan para penerima berasal dari kekeliruan teknis dalam penghitungan awal. “Sudah saya klarifikasi. Rumusnya yang keliru. Yang ditandatangani memang sekitar Rp166 ribu,” ujarnya, Kamis (19/3).
Pada pencairan tahap awal, perhitungan THR mengacu pada insentif Rp500.000 dengan skema 4/12, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp166.700 per orang setelah pembulatan. Nilai inilah yang kemudian masuk ke rekening PPPK.
Namun setelah dilakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), formula tersebut dinilai tidak tepat. Perhitungan yang benar seharusnya menggunakan dasar Rp643.000 x 4/12, sehingga menghasilkan sekitar Rp214.333 per orang. Dan terdapat kekurangan sekitar Rp47.600 yang belum diterima masing-masing pegawai.
“Seharusnya sekitar Rp200 ribuan. Yang dibayarkan Rp166 ribu sesuai dokumen. Sisanya tetap menjadi hak dan akan dibayarkan setelah Lebaran,” tegasnya.
Agus memastikan kekurangan tersebut tidak hangus. Pengajuan pembayaran susulan dijadwalkan masuk ke BPKAD pada 25 Maret 2026.
“Nanti disusulkan. Jadi ini bukan dipotong, tapi memang kurang bayar,” tandas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan kronologi perubahan rumus yang terjadi dalam waktu sangat singkat. Pada 12 Maret 2026, Disdikbud menerima informasi bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) THR harus sudah diajukan paling lambat 13 Maret pukul 10.30 WIB.
Dalam kondisi waktu terbatas, Disdikbud segera menyusun dokumen dengan dasar perhitungan Rp643.000 x 4/12 = Rp214.333. Namun, pada dini hari 13 Maret sekitar pukul 04.00 WIB, muncul perubahan kebijakan yang merevisi dasar pengali menjadi maksimal Rp500.000 x 4/12.
Akibat perubahan mendadak tersebut, nilai THR turun menjadi Rp166.666 dan dibulatkan menjadi Rp166.700 angka yang terlanjur dicairkan kepada penerima.
Belakangan, setelah koordinasi lintas instansi, dipastikan bahwa rumus awal justru yang benar. Selisih akibat perubahan kebijakan inilah yang kemudian menjadi kekurangan pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dalam pencairan THR tahun ini.
“Yang dibayarkan Rp166 ribu sudah sesuai dengan bukti yang ditandatangani. Tidak ada pemotongan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluhan mencuat dari PPPK paruh waktu terkait pencairan THR. Mereka menemukan perbedaan antara nominal dalam dokumen dengan uang yang diterima. (din)






































