
JOMBANG | duta.co – Harapan menyambut Hari Raya dengan sedikit kelegaan justru berubah jadi kekecewaan. Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang menuai sorotan. Pasalnya, nominal yang diterima disebut tidak sesuai dengan angka yang sebelumnya telah ditandatangani.
Fakta ini diungkap salah satu PPPK paruh waktu berinisial M. Ia mengaku hanya menerima Rp166 ribu, padahal dalam berkas yang ia tanda tangani tercantum nominal lebih besar.
“Yang paruh waktu dapat Rp167 ribu. Padahal tanda tangan Rp214 ribu. Tanda tangan aslinya Rp643 ribu ditambah Rp214 ribu jadi Rp857 ribu. Tapi yang cair Rp500 ribu ditambah Rp166 ribu, total Rp666 ribu,” ujarnya, Rabu (18/3).
Selisih tersebut memantik tanda tanya. Bagi PPPK paruh waktu, nominal itu bukan sekadar angka, melainkan kebutuhan menjelang hari raya. M menegaskan, persoalan utamanya bukan hanya besaran, tetapi transparansi sejak awal.
“Kalau dari awal tanda tangan Rp166 ribu ya tidak masalah,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun duta.co, penandatanganan dilakukan pada 11 Maret 2026, sementara pencairan berlangsung pada 17 Maret 2026. Ia juga menyebut kemungkinan kondisi serupa terjadi di kecamatan lain, meski belum bisa memastikan secara rinci.
Penjelasan kemudian muncul dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang melalui grup koordinasi. Disebutkan, besaran THR PPPK paruh waktu mengacu pada insentif daerah Rp500 ribu dikalikan 4/12, sehingga menghasilkan Rp166.700 per orang.
Namun, dalam penjelasan yang sama juga diakui adanya perubahan dasar perhitungan. Sebelumnya, insentif menggunakan angka Rp643 ribu dengan hasil perhitungan Rp214 ribu, sebelum akhirnya diubah menjadi Rp500 ribu.
“Mohon maaf sebesar-besarnya, yang awalnya dasar insentif Rp643.000 berubah menjadi Rp500.000. Nominal dalam tabel hanya sebagai acuan batas atas pengajuan,” demikian penjelasan tersebut.
Perubahan inilah yang memunculkan polemik. Sebab, angka yang telah ditandatangani tidak sepenuhnya selaras dengan realisasi pencairan di lapangan.
Dokumen yang beredar menunjukkan berkas resmi berkop Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Disdikbud Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, belum memberikan keterangan rinci dan mengarahkan konfirmasi ke Sekretaris Dinas.
“Hubungi Pak Sekdin ya, yang menangani,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi Sekretaris Disdikbud Jombang, Abdul Majid, belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, yang belum merespons konfirmasi.
Publik kini menunggu kejelasan. Sebab bagi PPPK paruh waktu, setiap rupiah bukan sekadar angka melainkan harapan di hari raya. (din)






































