Para jaksa yang akan jalani tes urine yang dilaksanakan dadakan. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Tes urine di kalangan jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, sempat mengagetkan. Pasalnya, tes untuk mendeteksi adanya penggunaan narkotika untuk para penegak hukum ini mendadak dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu.
Tes urine untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Korps Adhiyaksa ini, sekaligus untuk menjalankan instruksi Presiden dan edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Satu persatu para jaksa harus jalani tes yang digelar atas kerjasama pihak RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu mengatakan, tes urine itu sendiri dilaksanakan menindaklanjuti edaran Kejagung sekaligus instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024.
“Yang salah satu programnya adalah melaksanakan test urine. Makanya kita lakukan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari, mulai dari jaksa, pegawai, tenaga kontrak, dan maupun honor, ini dilakukan dadakan, dan perintah sudah lama,” ungkap Ramdhanu, pada para awak media Jumat (16/10).
Dijelaskannya, tes urine dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Agung. “Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh tiap kejaksaan di daerah-daerah lainnya. Kenapa kok dadakan, kami tak mau bocor. Sebab sebagai lembaga penegak hukum, kami tak ingin terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkotika,” ucap Kajari.
Ia memastikan, kalau dalam pelaksanaan tes urine ini ada jaksa maupun pegawai Kejari Bangil ada yang terindikasi pemakaian narkotika, maka ditegaskan oleh Ramdhanu, kasusnya akan diserahkan kepada jaksa bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk ditangani sesuai mekanisme. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry