Tampak Ketua Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP). Purwanto M Ali usai menghadap Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA | duta.co – Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menjelaskan panjang lebar ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pernyataan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang disebut sebagai ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’.

Meski dia sudah minta maaf, tetapi, pernyataan itu terus muncul di media sosial, ini membuat FSKMP tak mau berhenti pada permintaan maaf. “Begini ya, sampai sekarang konten itu terus viral di medsos. Bahkan ada kesan diglorifikasi oleh netizen. Lalu, apa maknanya minta maaf, selain hanya pengakuan salah,” demikian disampaikan Ketua FSKMP, Purwanto M Ali kepada duta.co, Kamis (19/2) usai dari Bareskrim.

Menurut Purwanto, buktinya Walikota Denpasar IN Jaya Negara tidak bisa menghentikan pihak tertentu yang berupaya menyerang presiden melalui pernyataan ceroboh walikota tersebut. “Dia tidak bisa men-takedown (menghapus red) semua konten yang berisi serangan kepada presiden dengan pernyataan dia. Karena itu, hukum harus berjalan,” tegasnya.

Seperti diberitakan duta.co, Kamis (19/2/26) FSKMP kembali ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta untuk melanjutkan proses hukum pernyataan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait  penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai ‘perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto’.

Sementara, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara sendiri, Rabu (18/2/2026) menyampaikan dirinya menghormati hak setiap warga masyarakat termasuk pelaporan dirinya. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara sebagaimana dikutip bisnisbali.com.

Ia berharap dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. Sebelumnya, Jaya Negara sudah meminta maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.

Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan sebelumnya yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.  “Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.

Bagi FSKMP, permintaan maaf itu tidak menghapus noda pidana. “Itu malah bisa jadi fakta kecerobohan dan bahayanya pernyataan seorang pajabat. Yang jelas, permintaan maaf tidak menghapus pidana, apalagi pernyataan itu telah dimanfaatkan orang-orang tertentu dan kini viral di media sosial,” pungkas Purwanto M Ali.

“Buktinya, sampai sekarang konten ceroboh itu masih berseliweran di media sosial. Jadi, ini jangan dianggap sepele. Karena ini pernyataan seorang pejabat,” pungkas Purwanto M Ali. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry