SAKSI: Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya saat diperiksa sebagai saksi. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rochmad kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pasar Turi yang melibatkan Henri J Gunawan sebagai terdakwa, Rabu (21/3).

Pada agenda sidang kali ini, terungkap fakta bahwa BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menyebut bahwa pembangunan lantai 9 Pasar Turi bisa diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dua saksi yang dihadirkan di muka persidangan yaitu Awaludin Arief, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya dan Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Kedua saksi diperiksa secara terpisah dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Dalam keterangannya, Awaludin Arief yang diperiksa terlebih dulu membenarkan bahwa saat menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dirinya pernah menangani permohonan IMB bangunan Pasar Turi. Dirinya juga menyebutkan, Pemkot Surabaya pernah meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kontribusi pada bagunan lantai 9 Pasar Turi.

“BPKP menyarankan agar Pemkot Surabaya memberi perpanjangan kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Selain itu, terkait desain, BPKP merekomendasikan agar Pemkot Surabaya memberikan saran ke PT GBP agar mengajukan desain ulang, agar Pemkot Surabaya bisa menerbitkan IMB baru utk bangunan Pasar Turi,” beber Awaludin.

Ia juga mengungkapkan bahwa IMB Pasar Turi merupakan atas nama Pemkot Surabaya. Pasalnya, status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. “Jadi ya Pemkot Surabaya yang bisa mengajukan permohonan IMB. Kalau soal apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan permohonan IMB, saya tidak tahu,” kilah Awaludin kepada majelis hakim.

Sementara itu, Raja Sirait saat diperiksa sebagai saksi mengakui dirinya pernah sekali datang di pertemuan para pedagang di Hotel Mercure. Namun dirinya mengaku tidak pernah mendengar bahwa Henry berbicara soal strata title stan Pasar Turi. “Saya tidak dengar,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Harwiadi.

Selain Henry J Gunawan, dalam pertemuan tersebut dirinya juga melihat sejumlah nama yang perusahaannya tergabung dalam Joint Operation (JO) Pasar Turi. “Pada pertemuan di Hotel Mercure ada Ali Badri, Totok Lusida (bos PT Lucida Investment Sejahtera), Junaedi (Direktur Utama PT Central Asia Investment), para pedagang, dan terdakwa (Henry J Gunawan). Saat itu yang saya dengan Ali Badri bicara soal komitmen pembangunan Pasar Turi,” ungkapnya.

Seusai perjanjian, lanjut Raja Sirait, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT GBP. “Yang saya lihat, logikanya kan kalau hak pakai kemudian dirubah jadi HGB diatas HPL, kan itu bisa dipecah. Seharusnya kan tidak masalah jika jdi strata title. Itu sih menurut saya,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku pernah mendengar adanya keluhan dari para pedagang karena buku stan Pasar Turi tidak bisa dijaminkan ke bank. Atas dasar itulah kemudian para pedagang meminta agar status stan Pasar Turi bisa ditingkatkan menjadi strata title. “Tujuannya agar bisa dijaminkan ke bank,” tandasnya.

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan ke Raja Sirait. Direktur Utama PT GBP ini bertanya siapa yang berinisiatif mengajak kerjasama membangun Pasar Turi. “Mereka berdua (Totok Lusida dan Junaedi) yang datang mencari saya saat menjabat sebagai Dirut PT GBP,” terang Raja Sirait.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, sesuai keterangan Awaludin terungkap bahwa status tanah Pasar Turi merupakan milik Pemkot Surabaya. Atas dasar itu artinya Pemkot yang memiliki kewenangan untuk mengajukan IMB pada bagungan lantai 9 Pasar Turi. “Tapi nyatanya sampai saat ini tidak diterbitkan, ada apa?” tanyanya.

Agus juga menegaskan bahwa pernyataan para pedagang yang menyebut bahwa bangunan Pasar Turi tidak layak huni juga telah dijawab Awaludin. “Yang didalilkan teman-teman pedagang kan bangunan Pasar Turi tidak layak huni dan sebagainya, kan Pemkot yang justru tidak memberlakukan kok. Padahal sesuai perjanjian Pasal 8 ayat 1 huruf G disebutkan Pemkot berkewajiban menerbitkan seluruh izin terkait Pasar Turi,” katanya.

Ia pun meminta agar tidak memperalat para pedagang dalam kisruh Pasar Turi. “Sudahlah ini kan icon Surabaya, apa sih yang dicari? Kalau saya berpesan, jangan menggunakan tangan para pedagang lah,” pungkas Agus.

Terpisah, Henry menambahkan, selain soal bangunan, rekomendasi BPKP kepada Pemkot Surabaya juga menyangkut perubahan status stan menjadi Strata Title. “Rekomendasi BPKP salah satu poinya adalah perubahan stan menjadi Strata Title bisa dilakukan,” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry