Keterangan foto RMOL.CO

JAKARTA | duta.co – Lagi, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berurusan dengan polisi. Kali ini, mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang berstatus tersangka, dan suatu saat bisa saja masuk bui.

“Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik,” ujar Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (28/8).

Yang sudah jelas, satuan Reserse dan Kriminal unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.

Nur Mahmudi diduga terlibat rasuah pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi enggan berkomentar mengenai kemungkinan penyidik menahan Mahmudi.

Argo mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.

Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. (jto,RMOL.CO)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry