KORUPSI: Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi saat memberikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi Jasmas 2016 di Kota Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Beralasan ada urusan keluarga, tiga anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy, dan Dini Rijanti kembali tidak memenuhi panggilan penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Senin (19/8).

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Ia mengatakan bahwa ketiganya telah mengirim surat yang berisi alasan ketidakhadiran yang ditujukan kepada institusi Adhiyaksa yang berkantor di jalan Indrapura ini.

“Melalui surat tersebut, mereka mengaku ada acara keluarga dan meminta ditunda pekan depan,” ujar Lingga saat dikonfirmasi.

Permintaan ketiga anggota DPRD ini, dituruti oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya. Jadwal pemeriksaan akhirnya ditunda pekan depan.

Masih menurut Lingga, ketiganya seyogyanya diperiksa dalam rangkah tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi Jasmas 2016. Seharusnya ketiga nama tersebut dipanggil bersamaan dengan Binti Rochmah yang sekaligus ditahan pada Jumat, (16/8) pekan lalu.

Namun ketiganya diketahui mengirim surat bahwa sedang dinas di luar kota hingga awal Bulan September. “Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8),” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangka baru dalam kasus Jasmas. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan Binti Rochmah. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry