Ini ruang kerja Walikota Blitar yang telah disegel KPK. (FT/HENDIK)

JAKARTA | duta.co – Akhirnya teka-teki Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemkot Blitar terjawab. Setelah PDI-P Jawa Timur mengeksekusi Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar sebagai anggota partai, tak lama KPK menetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan Anwar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Kota Blitar diduga penerima MSA Walikota Blitar periode 2016-2021, BP swasta, diduga sebagai pemberi SP swasta kontraktor,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Kendati demikian, KPK belum bisa menahan Anwar, karena keberadaannya belum diketahui. Tetapi, Anwar diduga terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kota Blitar tahun 2018.

Diduga dia menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pemvangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kojtrak senilai Rp 23 miliar. Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi sendiri sebelumnya menyebutkan, siapa pun kader PDIP yang terkena kasus korupsi secara otomatis dipecat dari partai. Begitupun dengan Samanhudi. “Di PDIP jelas yang tertangkap kasus korupsi dipecat,” ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/6/2018).

Selain dipecat, pihaknya memastikan partai tidak akan bertanggung jawab atas bantuan hukum Samanhudi Anwar. Sebab hal tersebut sudah menjadi aturan main partai. “Tidak ada bantuan hukum. Sudah lepas (tanggung jawab),” imbuhnya. (ian,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry