KANTOR LAYANAN : Kantor pelayanan satu pintu Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang (duta.co/fathur)

SAMPANG | duta.co – Sebanyak 35 Kepala Sekolah  Dasar (SD) di Kabupaten Sampang diperiksa Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (21/08/2019). Kasus dugaan penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, Kecamatan Sampang 24/07 silam menjadi pintu Kejari Sampang untuk memanggil segenap kepala sekolah SDN tersebut.

Diketahui bersama, kasus tersebut melibatkan dua tersangka dari Dinas Pendisikan, atas nama berinisial AR dan MEW, yang mana terus menggelinding.

Dari pantauan Duta Masyarakat, Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang memanggil 35 kepala sekolah SD untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus penarikan fee proyek Pembangunan gedung sekolah dasar, oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik Sampang), Selasa dan rabu (20-21/08/19).

Korp Adhiyaksa Pemeriksa 35 Kepala sekolah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edi Sutomo membenarkan Pemeriksaan 35 Kepala sekolah adalah pengembangan kasus penarikan fee di SDN Banyuanyar 2 Sampang beberapa waktu silam.

“Pemeriksaan terhadap kepala sekolah sebagai upaya penyempurnaan berkas perkara terkait tindak pidana korupsi proyek RKB SDN Banyuanyar 2 agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo. Rabu (21/08/19).

Dikatakan, pihaknya terus menyempurnakan berkas perkara tersebut. Sebelumnya, ada 51 Kepsek SD yang diperiksa. setiap kepala sekolah dicecar 15 pertanyaan soal penarikan fee proyek dan alur distribusi sehingga sampai kepada tersangka AR dan MEW.

“Pemeriksaan terhadap kepsek SD akan dilakukan maraton. Total ada 121 kepsek yang akan kita periksa,” terangnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada sekitar 15 pertanyaan yang diberikan kepada para kepsek terkait dengan proyek dan kegiatan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Hasilnya, fakta baru tentang penarikan fee proyek pembangunan RKB di sekolah lain yang ada di Kota Bahari.

“Penarikan free proyek tidak hanya terjadi di SDN Banyuanyar 2 saja. Melainkan, di sejumlah sekolah lain juga ada penarikan fee. Saat ini, masih kami telusuri,” ungkapnya.

Sementara itu, MT (50) seorang kepala sekolah SD di Kecamatan Pangarengan yang diperiksa Kejari menuturkan, penarikan fee proyek pembangunan RKB benar adanya. Nominal fee yang diberikan 10 persen dari total anggaran yang didapat.

“Iya memang ada fee proyek. Saat diperiksa kami memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada,” tuturnya.

Untuk mengingatkan, kasus dugaan korupsi dana pembangunan RKB di SDN Banyuanyar 2 terungkap setelah Kejari Sampang mengamankan AR dan MEW atas dugaaan penarikan fee proyek pembangunan di sekolah tersebut.

Mereka diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar pada Rabu (24/07/19) sekitar pukul 09.30 Wib. Dari tangan AR dan MEW Kejari mengamankan uang Rp 75 juta yang dibungkus plastik hitam.

Status AR dan MEW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 60 hari pasca penangkapan dan menunggu vonis pengadilan Negeri Sampang,  setelah penyelidikan dan Penyidikan Selesai.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry