Kuasa hukum Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., saat memberikan pernyataan tegas di Surabaya, Rabu (9/7/2025). Billy menyebut penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan kliennya sarat kejanggalan dan tanpa bukti kuat. β€˜Ini bentuk kriminalisasi terang-terangan,'.

SURABAYA | duta.co – Dunia hukum di Jawa Timur mendadak gempar. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dan pengusaha senior Nani Wijaya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Polda Jatim. Namun, kuasa hukum Nani Wijaya membantah keras dan menilai penetapan tersebut dipaksakan dan sarat kejanggalan hukum.

β€œSampai detik ini kami belum menerima satu pun surat resmi penetapan tersangka dari penyidik. Kok bisa sudah ramai di media, tapi kami sebagai kuasa hukum malah belum tahu apa-apa?,” tegas Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Nani Wijaya dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Billy menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Pers (DNP), yang dikenal publik sebagai penerbit Tabloid Nyata. Padahal, menurut Billy,Β Nani Wijaya adalah pemegang saham sahΒ dengan 264 lembar saham yang tercatat di AHU dan dilaporkan rutin di SPT pajaknya sejak 1998.

β€œBagaimana mungkin disebut penggelapan kalau yang dibagikan adalah dividen dari saham milik sendiri? Ini logika hukumnya aneh,” ujarnya dengan nada tinggi.

Billy juga membeberkan bahwa pada 2008, kliennya diminta menandatangani surat pernyataan sebagaiΒ nomineeΒ oleh Dahlan Iskan demi tujuan go public. Namun, hingga kini, rencana itu tidak pernah terealisasi.

β€œJustru surat nominee itulah yang kini digunakan PT Jawa Pos untuk menyerang balik dan melaporkan Ibu Nani dan Pak Dahlan. Padahal UU Penanaman Modal dan UU PT jelas-jelas melarang konsep nominee!,” tegas Billy.

Yang mengejutkan, hasilΒ gelar perkara Mabes Polri pada Februari 2025Β justru merekomendasikan agar penyidik Polda Jatim mendalami kembali keterangan dari Nani dan Dahlan sertaΒ memberikan kepastian hukum, bukan langsung lompat ke penetapan tersangka.

β€œIni yang kami pertanyakan: Kenapa rekomendasi Mabes belum dilaksanakan, BAP belum selesai, tapi status tersangka sudah disebar ke publik?” kata Billy, memperlihatkan raut kecewa.

Lebih lanjut, Billy menyatakan telah mengajukan dua permohonan resmi ke Polda Jatim untuk menghadirkan ahli hukum dalam proses penyidikan. Namun, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

β€œKami menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Proses hukum seperti ini sangat tidak adil dan mencederai prinsip due process of law,” tandas Billy.

Dia juga menyentil soalΒ legal standing PT Jawa PosΒ yang melaporkan dugaan penggelapan saham, padahal nama perusahaan ituΒ tidak tercatatΒ sebagai pemegang saham sah di PT Dharma Nyata Pers.

β€œKalau memang PT Jawa Pos mengaku sebagai pemilik saham, tunjukkan buktinya! Jangan cuma berdalih surat nominee yang bahkan bertentangan dengan hukum,” tantangnya.

Saat ini, pihak Nani Wijaya tengah menggugat perdata Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos untukΒ mempertegas status kepemilikan sahamΒ di PT DNP. Mereka berharap, proses pidana tidak mendahului pembuktian perdata yang kini masih berjalan di pengadilan.

β€œKalau perkara saham ini belum diputus secara sah oleh pengadilan, kenapa sudah ada penetapan pidana? Ini seolah-olah memaksakan kehendak,” ujar Billy. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry