TAHAN: Tersangka Michael Bambang Parikesit saat menjalani penahanan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Michael Bambang Parikesit, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya melakukan perlawanan. Parikesit tidak terima dengan status tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016 yang ditetapkan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terhadap dirinya.

Perlawanan itu diwujudkan dengan mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Parikesit tidak hanya protes terkait penetapan tersangkanya saja, namun juga menyoal penahanan atas dirinya.

Menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku siap menghadapi praperadilan itu. Pihaknya pun mengetahui bahwa Kejati Jatim dipraperadilankan oleh tersangka dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 14,8 miliar.

“Sudah saya cek bahwa Jumat kemarin tersangka Bambang Parikesit memasukkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim. Atas prapid (Praperadilan) tersebut, satu kata yakni saya siap menghadapi,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (13/3).

Ditanya perihal berkas tersangka Bambang Parikesit, Didik menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apakah dengan prapid ini akan mengganggu proses pemberkasan atas tersangka Bambang Parikesit, Didik enggan berspekulasi dengan alasan akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Kita hadapi dulu praperadilannya. Baru kalau sudah selesai berkasnya akan kita limpah ke Pengadilan Tipikor,” tegas Didik.

Sampai saat ini, sambung Didik, sudah ada sekitar 14 orang saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersbut berasal dari pihak PD Pasar Surya dan pihak-pihak terkait. Adakah keterlibatan pihak luar, Didik mengaku sementara ini masih mendalami kebijakan tersangka sendiri dalam pengelolaan dana revitalisasi tersebut.

Sebab, masih kata Didik, uang revit tersebut dimasukkan tersangka ke uang operasional. Sehingga, seolah-olah perusahaan dibikin untung dan dibagi dividennya (pembagian laba) serta bonus. Padahal seharusnya uang atau dana revitalisasi senilai Rp 20 miliar itu dibangun untuk pasar dan revitalisasi serta perbaikan PD Pasar Surya.

“Oleh tersangka uang tersebut digabungkan untuk operasional. Sehingga seolah-olah untung dengan adanya uang tambahan,” jelasnya.

Didik menambahkan, padahal uang revit itu kalau yang hutang langsung ke rekening koperasi dan dioper-oper beberapa kali. Terakhir, masih kata Didik, untuk operasional. “Kalau yang hutang dia (tersangka) binggung, karena kalau hutang atas nama PD Pasar harus seizin Wali Kota. Tapi oleh tersangka diakali dengan memakai koperasi,” tambahnya.

Adakah keterlibatan pihak bank dalam kasus ini, Didik enggan merincikan hal tersebut. Menurutnya, bank cukup percaya karena yang menjamin yakni PD Pasar Surya, dan ada depositnya. “Pihak-pihak dari bank juga sudah diperiksa. Total saksi yang diperiksa sekitar 14 (empat belas) orang,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry