Petugas Kejati Jawa Timur menggiring tersangka HN, Collection Agent PT NIRAM, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023.

SURABAYA l duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.

Tersangka yang ditetapkan pada Kamis (9/7/2026) adalah HN selaku Collection Agent (CA) PT NIRAM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Penetapan HN merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan tersangka MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, serta dua Ketua Collection Agent lainnya, yakni AM dan IS.
Dalam penyidikan terungkap, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent (CA).

Para CA bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen persyaratan, hingga membantu pelunasan kredit para petani.
Namun, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Cabang BNI Jember saat itu, MFH, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang dari sejumlah Collection Agent dengan total sekitar Rp105 juta sebagai imbalan dalam proses penyaluran kredit.
Selain itu, banyak calon debitur yang diajukan oleh Collection Agent, termasuk PT NIRAM, tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif.

Penyidik juga mengungkap bahwa HN diduga memerintahkan karyawannya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, KK, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit dengan dalih sebagai penerima bantuan sosial.

Praktik tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan tersangka MFH. Dana KUR yang dicairkan pada 2021 diduga digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya agar rasio Non Performing Loan (NPL) tetap terlihat baik.
Tidak hanya itu, proses verifikasi dokumen kredit diduga sengaja diabaikan. Penyidik menyebut Account Officer (AO), penyelia hingga Branch Business Manager mendapat tekanan untuk mempercepat pencairan meski persyaratan debitur tidak sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, dana KUR yang seharusnya diterima debitur justru diduga dikuasai HN. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diambil alih oleh Collection Agent untuk mencairkan dana yang kemudian digunakan menutup kredit bermasalah tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, HN bersama dua Ketua Collection Agent lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,62 miliar. Sementara total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent periode 2021–2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026.

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry