Kepala Kejati Jatim, DR Sunarta SH MH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH MH saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jatim, Senin (23/7/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan adanya progres penyidikan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2003-2009. Bahkan Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru dalam kasus ini.

Dengan adanya calon tersangka baru dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov  Jatim yang diduga terlibat kasus ini dipastikan tak bisa tidur nyenyak. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

“Belum, sebentar lagi tunggu setelah ulang tahun Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksake 58),” kata Sunarta di Kejati Jatim, Senin (23/7/2018).

Hal senada diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Pihaknya mengiyakan apa yang dikatakan Kajati Jatim. Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Didik, penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil Kejaksaan. Serta dokumen-dokumen surat untuk melengkapi alat bukti.

“Sabar dulu, tunggu sebentar lagi setelah ulang tahun,” tegas Didik senada dengan Kajati Jatim, Sunarta.

Sebelumnya, pada Kamis (19/7/2018) lalu Kejati Jatim sudah memanggil empat saksi narapidana dalam kasus ini. Keempat saksi yang dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini, salah satunya termasuk dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Pemeriksaan ini, dilakukan guna membuat terang penyidikan kasus P2SEM.

Dari pemeriksaan empat orang saksi ini, penyidik mengaku ada beberapa nama-nama yang disebut empat saksi tersebut. Nama-nama itu, diduga turut terlibat menikmati dana P2SEM sebesar Rp 277 miliar. Namun oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim nama-nama yang disebut para saksi akan dilakukan klarifikasi.

Sebelumnya, sejak kasus ini dibuka lagi, dr Bogoes kabarnya menyebut ada  15 anggota dewan Jatim pada tahun 2004-2009 yang menerima dana tersebut, dua diantaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim.

Kasus P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasjid. Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu, sudah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.

Dugaan keterlibatan anggota dewan terkait  P2SEM, muncul karena waktu itu pencairan dana atas rekomendasi dari anggota DPRD Jatim 2004-2009. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat dana “enak gila” ini. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry